f. Pada 6 ribu hotel telah terjadi penurunan penempatan (okupansi) hingga mencapai 50%. Hal tersebut bisa mengakibatkan kehilangan devisa pariwisata (Hanoatubun, 2020).
Â
B. Kebijakan Pemerintah Indonesia dalam Menanggulangi Pandemi covid-19
Perjuangan melawan pandemi COVID-19 tidak mudah dan memaksa pemerintah untuk menerapkan langkah-langkah seperti pembatasan sosial umum (PSBB), isolasi lokal, larangan bepergian, dan bantuan bagi masyarakat yang bergantung pada pendapatan sehari-hari. Namun, semua upaya pemerintah tidak berarti apa-apa jika tidak didukung oleh semua pihak.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk menangani kasus Covid-19. Pemerintah harus memilih kebijakan dua arah untuk menghadapi pandemi ini. Pemerintah harus menangani langkah-langkah preventif (substantif) dan fokus pada langkah-langkah yang mengatur ekonomi. Kedua kebijakan tersebut dilaksanakan secara bersamaan sehingga mengakibatkan tidak efektifnya kebijakan tersebut. Selain implementasi langkah-langkah yang diambil tidak efektif, langkah-langkah tersebut juga menggoyahkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah (Budi & Anshari, 2020). Sasaran yang dicapai dengan kebijakan ini adalah memutus mata rantai penularan virus dan perbaikan ekonomi tidak dapat dicapai tetapi cenderung memburuk (Kurniawansyah et al, 2020).
Pemerintah telah melakukan yang terbaik untuk memerangi Covid-19. Salah satunya dalam bidang ekonomi. Karena keamanan rakyat dan keberlangsungan ekonomi menjadi tujuan utama pemerintah. Intinya, pemerintah selalu mengutamakan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga ketahanan finansial terhadap pandemi Covid-19. Sejak tahun 2020, pemerintah telah mengambil berbagai langkah luar biasa untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari pandemi Covid-19, termasuk realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk sepenuhnya memenuhi kebutuhan tersebut.
Berdasarkan data terkait dengan kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh Presiden Jokowi yaitu antara lain :
1. Dukungan Terhadap Bidang Kesehatan
2. Insentif Bulanan Tenaga Medis
3. Perlindungan Sosial
4. Tarif listrik