Wajib memarkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah ditentukan.
Wajib memakai helm bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. https/plk.ui.ac.id. Diakses, 31 Januari 2024, pukul 19.00 WIB.Â
Kita yakini bahwa setiap orang wajib mematuhi peraturan tersebut. Hal itu demi keamanan dan keselamatan di dalam berlalu lintas. Rasanya tidak ada satu pun yang mengharapkan adanya ketimpangan-ketimpangan di dalam perjalanan, apalagi nenyangkut dengan kecelakaan. Guna menjaga diri dari berbagai permasalahan yang menyangkut dengan kendaraan, hendaknya kita semua dapat mengikuti dan sekaligus mematuhi peraturan berlalu lintas yang berlaku.Â
Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua
Salah satu kewajiban yang tidak boleh disia-siakan oleh pemilik kendaraan bermotor roda dua adalah membayar pajak untuk setiap setahun sekali. Besar biaya pajaknya tentu bervariasi sesuai dengan jenis, tipe, dan tahun keluaran kendaraan tersebut. Semakin tinggi tahun keluarannya semakin tinggi pula jumlah harga pajak yang wajib ditunaikan. Demikian juga yang tahun dan jenis kendaraan sudah lama, tentu bayaran pajak semakin murah.Â
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Sementara, untuk besaran tarif sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut. https://harga.web id. Diakses 31 Januari 2024, pukul 20.00 WIB.Â
Sebagai contoh kita ambil jenis Honda BeAt Lawas tahun 2015 dan Vario Fl 11M2 dengan tahun yang sama. Kedua tipe kendaraan ini berbeda jumlah pajak tahunannya. Untuk Honda BeAt ini pemiliknya hanya wajib membayar Rp 163.000,- sedangkan Honda Vario Rp 242.000. Hal ini mengacu pada undang-undang nomor 29 Tahun 2009 tentang pajak retribusi daerah.Â
PKB Harian Lebih Mahal
Sebagaimana telah disampaikan pada bagian sebelumnya bahwa sepeda motor itu ada kebutuhan harian yang tidak dapat dielak. Aktivitas utama yang setiap saat dilalui adalah menuju kota atau pasar. Kalau kita perhatikan, setiap orang kadang kala dalam satu hari minimal dua kali menuju kota atau pasar. Itu belum lagi ke tempat-tempat lain sesuai dengan keperluannya.Â
Sesampai di kota atau pasar, pengendara atau pemiliknya akan berhenti di suatu tempat, baik untuk berbelanja atau minum kopi, dan sebagainya. Saat itulah sang pemilik atau pengendara kendaraan harus membayar pajak harian yang berbentuk parkiran. Harga retribusi dimaksud sangat bervariasi menurut kota atau daerah masing-masing. Misalnya saja besar retribusinya Rp 2.000,- (dua ribu rupia).Â