Yayasan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) memainkan peran penting dalam masyarakat, terutama dalam mendukung kelompok rentan dan untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Peran utama yayasan dan LKS diantaranya, memberikan Pendidikan dan Bantuan Sosial kepada anak yatim, lansia, penyandang disabilitas, dan orang yang mengalami kemiskinan.
Contohnya, Yayasan An-Najm Anak Prestasi Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres Jakarta Barat, dalam bidang Pendidikan Yayasan An-Najm memberikan layanan Sekolah Kesetaraan bagi warga Masyarakat yang putus sekolah ataupun tidak dapat mengikuti sekolah formal.Â
Sementara dalam bidang Sosial, Yayasan An-Najm berperan aktif Bersama pemerintah (dalam hal ini Kemensos), menyalurkan Dana Bansos untuk Yatim/Piatu.
Terpilihnya Yayasan An-Najm dalam kegiatan sosial Bersama kemensos tidak terlepas dari adanya legalitas yang dimiliki Yayasan, mulai dari akte notaris, kemenkumham, Tanda Daftar Yayasan, izin operasional, dll. Yayasan pun diwajibkan mengikuti proses Akreditasi Lembaga dan para pengurusnya diwajibkan untuk mengikuti  Sertifikasi Pengurus Lembaga.
Mengembangkan profesionalisme pengurus yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial adalah penting untuk memastikan pelayanan yang berkualitas dan keberlanjutannya program.
 Ada beberapa langkah untuk mengembangkan profesionalisme dalam pengelolaan Yayasan, diantaranya yaitu , Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan, Pengembangan Etika Kerja dan Tata Kelola Baik (Good Governance), Evaluasi Kinerja Rutin, Membangun Keterampilan Komunikasi dan Relasi. Â
Pengurus yayasan sering kali berinteraksi dengan berbagai pihak, seperti donatur, masyarakat, dan pemerintah. Oleh karena itu, keterampilan komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan dan hubungan yang kokoh. Memberikan pelatihan dalam komunikasi, negosiasi, dan pengelolaan konflik dapat mendukung pengurus dalam bekerja sama dengan pihak eksternal.
Langkah-langkah ini dapat membantu yayasan membangun pengelolaan yang profesional, serta memastikan kepercayaan publik dan keberlanjutan program sosial yang dijalankan.
Kasus yang belum lama terjadi, di sebuah Yayasan/Panti Asuhan  Darussalam An-Nur di Kecamatan Pinang, Tangerang, dimana ketua Yayasan menjanjikan kepada orangtua yatim/dhuafa akan mendidik anak-anak yang dititipkan di panti untuk belajar mengaji, memperdalam ilmu agama islam dan juga akan bersekolah selayaknya anak-anak usia mereka. Ternyata, disana mereka tidak disekolahkan, Yayasan memanggil beberapa guru ngaji sekitar untuk mengajar mereka, selebihnya anak-anak ditugaskan bersih-bersih panti dan melayani nafsu seksual  ketua Yayasan dan pengurus dengan cara di sodomi.
Hal ini diketahui dari laporan seorang sukarelawan pengajar yang awalnya menemukan berbagai kejanggalan pada Mei 2024. Ketua yayasan, termasuk pemilik, berinisial S dan pengurus YB, diduga memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak di bawah asuhan mereka. Modusnya melibatkan bujukan dengan imbalan materi, seperti uang dan hadiah, serta kegiatan manipulatif yang dilakukan di lokasi tertentu, termasuk di luar Yayasan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menahan dua tersangka, sementara satu pelaku lainnya, YS, masih dalam pencarian. Terkait izin operasional, Yayasan Darussalam An-Nur ternyata beroperasi tanpa izin resmi, sehingga pemerintah daerah kini bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan lebih lanjut bagi korban dan menutup panti asuhan tersebut.