Mohon tunggu...
Maryam fauziah
Maryam fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa dengan pencapaian memberikan kebermanfaatan untuk sekitar melalui kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami ZISWAF sebagai Sarana Pemulihan Ekonomi Negara Pasca Pandemi Covid-19

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pandemi covid-19 mempunyai dampak yang cukup berpengaruh terhadap kelangsungan hidup negara-negara di dunia, terutama di Indonesia.  Tidak hanya bidang kesehatan saja yang mengalami dampak yang cukup serius, namun juga pada bidang-bidang lainnya seperti bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial. Pandemi ini juga berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.

Sutan Emir Hidayat Direktur Infrastruktur Ekosistem syariah Manajemen Eksekutif KNEKS menyampaikan pada sebuah acara webinar yang bertajuk “International Webinar Ensuring Economic Stability and Resiliency in Respon to Pandemic shock : Policy Choices from Islamic Economics perspective,” bahwa Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) memiliki peluang yang besar sebagai pendorong pembangunan sosial ekonomi. Beliau juga mengatakan bahwa turunnya permintaan dan penawaran serta rantai produksi menyebabkan banyak pengusaha yang gulung tikar.

Sebelum kita melanjutkan berbagai penjelasan mengenai ZISWAF sebagai salah satu cara penstimulus perekonomian. Apa itu yang dimaksud dengan ZISWAF?

Menurut halaman website STEBank Islam, Zakat, Infaq, Shodaqoh, dan Wakaf atau ZISWAf yaitu instrumen ekonomi islam yang merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sebagai bentuk kewajiban berbagi kebaikan dengan sesama. Tujuan daripada perintah ZISWAF yaitu antara lain sebagai penjaga keseimbangan dan keharmonisan hidup seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, agar tidak ada fokus kekayaan hanya kepada beberapa lapisan masyarakat saja, yang dapat memunculkan sekat antara si kaya dan si miskin. Zakat memiliki hukum yang wajib bagi seluruh umat islam yang sudah memenuhi syarat tertentu, sedangkan infaq, sedekah, dan wakaf hukumnya sunnah.

Zakat 

Zakat menurut bahasa memiliki arti “tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Dalam Al-Quran disebutkan didalam surat At-Taubah ayat 103 : “ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”. Kemudian didalam Hadits Riwayat Tirmidzi mengatakan “sedekah tidak akan mengurangi harta”.

Sedangkan menurut istilah, zakat merupakan pengambilan tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al-Hawi, Al-Mawardi).

Zakat bersifat Fardhu ‘ain bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, apabila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan maka hukumnya wajib bagi muslim tersebut.

Terdapat 8 penerima zakat, yaitu Fuqara (Fakir), Masakin (miskin), Amilin (amil), Muallaf, Riqab (budak mukatab), Gharimin, Sabilillah, Ibnu sabil.

Infaq/sedekah 

Infaq merupakan pengeluaran harta yang dilakukan oleh seseorang oleh setiap muslim baik dalam keadaan sempit maupun lapang yang diberikan kepada siapapun seperti orangtua, penjual, saudara, anak yatim dan sebagainya. Jika zakat mengandung ketentuan yang sudah ditetapkan dan pengeluarannya harus mengikuti ketentuan tersebut, maka infaq sifatnya lebih luas dan tidak terdapat ketentuan yang diwajibkan. Orang yang memberikan infaq kepada orang lain sesungguhkan bukan mengurangi harta si orang tersebut, melainkan akan menambah harta orang tersebut menjadi banyak dan mengandung keberkahan.

Didalam surat Fatir ayat 29 disebutkan, “sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab allah (al-Qur'an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi”

Sedangkan sedekah apabila ditinjau dari segi terminologi memiliki arti yang sama dengan infak termasuk ketentuan dan hukumnya. namun sedekah memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan infak karena sedekah tidak hanya menyangkut mengenai hal uang saja, namun juga yang bersifat non materil.

Wakaf 

Wakaf menurut bahasa arab Waqf berarti menahan, berhenti, atau diam. Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-’ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa'ah) (al-jurjani : 328)

Terdapat hadits yang mendasari anjuran wakaf, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad “apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalannya kecuali tiga perkara : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendo’akan orangtuanya”.

Wakaf dibagi menjadi 3 macam, yaitu wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama, wakaf ahli yaitu wakaf yang kebermanfaatannya diperuntukan keturunan wakif, dan wakaf musytarak yaitu wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum.

Nah, diatas telah disebutkan tentang pengertian dan penjelasan mengenai zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Seperti yang telah kita ketahui, ke 4 kegiatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong didalamnya yang ternyata dapat meningkatkan produktifitas kegiatan perekonomian di Indonesia.  zakat, infak, sedekah, dan wakaf (amal jariyah) terdapat perintah saling meringankan beban sesama muslim dalam permasalahan perekonomian.

Dengan adanya pendistribusian ZISWAF oleh lembaga-lembaga terkait seperti BAZNAZ, LAZ, dan BWI dapat membantu pemerintah menjalankan percepatan dan pendistribusian stimulus perekonomian di Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun