Mohon tunggu...
Maryam fauziah
Maryam fauziah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

seorang mahasiswa dengan pencapaian memberikan kebermanfaatan untuk sekitar melalui kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Memahami ZISWAF sebagai Sarana Pemulihan Ekonomi Negara Pasca Pandemi Covid-19

30 Juni 2022   13:29 Diperbarui: 30 Juni 2022   13:42 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Didalam surat Fatir ayat 29 disebutkan, “sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab allah (al-Qur'an) dan melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepadanya dengan diam-diam atau terang-terangan, mereka itu mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi”

Sedangkan sedekah apabila ditinjau dari segi terminologi memiliki arti yang sama dengan infak termasuk ketentuan dan hukumnya. namun sedekah memiliki arti yang lebih luas dibandingkan dengan infak karena sedekah tidak hanya menyangkut mengenai hal uang saja, namun juga yang bersifat non materil.

Wakaf 

Wakaf menurut bahasa arab Waqf berarti menahan, berhenti, atau diam. Secara terminologi, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-’ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat (al-manfa'ah) (al-jurjani : 328)

Terdapat hadits yang mendasari anjuran wakaf, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad “apabila anak Adam meninggal dunia, maka putuslah amalannya kecuali tiga perkara : shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendo’akan orangtuanya”.

Wakaf dibagi menjadi 3 macam, yaitu wakaf khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama, wakaf ahli yaitu wakaf yang kebermanfaatannya diperuntukan keturunan wakif, dan wakaf musytarak yaitu wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum.

Nah, diatas telah disebutkan tentang pengertian dan penjelasan mengenai zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Seperti yang telah kita ketahui, ke 4 kegiatan tersebut mengandung unsur tolong-menolong didalamnya yang ternyata dapat meningkatkan produktifitas kegiatan perekonomian di Indonesia.  zakat, infak, sedekah, dan wakaf (amal jariyah) terdapat perintah saling meringankan beban sesama muslim dalam permasalahan perekonomian.

Dengan adanya pendistribusian ZISWAF oleh lembaga-lembaga terkait seperti BAZNAZ, LAZ, dan BWI dapat membantu pemerintah menjalankan percepatan dan pendistribusian stimulus perekonomian di Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun