Surah An-nisa menjelaskan tentang pembagian hak waris dan ketentuan warisan secara lengkap. Pada zaman terdahulu, sangat masyhur dalam membagi harta kepada sesama muslim saat hendak berhijrah dan mempersaudarakan kaum muhajirin dan anshar sehingga rasulullah mengetahui hal tersebut dan memerintahkan agar meninggalkan harta jika hendak berhijrah.
Pewaris merupakan kepemilikan harta yang ditinggalkan dalam keadaan tertentu, sedangkan ahli waris adalah pengganti dalam kepemilikan harta dari pemberian pewaris dengan takaran atau bagian tertentu. Dan waris adalah harta yang ditinggalkan dan akan diberikan kepada ahli waris.
Dalam islam telah dijelaskan tentang sikap dalam membagi harta warisan. Bahwa warisan bukan hal yang mudah, tetapi banyak pertimbangan untuk membagikan kepada ahli waris. Begitupun banyak ketentuan-ketentuan pembagian untuk ahli waris.
keadilan dalam hukum waris islam bukan diukur dari kesamaan tingkatan antara ahli waris, tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya beban atau tanggung jawab diembankan kepada mereka yang ditinjau dari kehidupan manusia. (Hakim, M. L. (2016)).
Baca juga: Ingat Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris, Maka Jual Beli Harta Warisan Tidak Sah/Batal
Keadilan dalam membagi warisan adalah dengan menyeimbangkan harta bagi ahli waris yang ditinjau dari kebutuhan dan hak ahli waris tersebut. Maka, pembagian ini bukan perihal kesamarataan dalam membagi harta waris kepada para ahli waris, tetapi keseimbangan dalam membagi harta waris kepada hak para ahli waris dalam bentuk tanggung jawabnya.
Dalam firman allah (Q.S An-nisa:1) memperjelas tentang bagian harta antara laki-laki dan perempuan. Tidak ada perbedaan antara mereka. Tetapi, allah memperkuat kembali tentang hal ini dalam ayat (Q.S An-nisa:11,12, dan 176) yang dijelaskan bahwa pembagian harta laki-laki lebih besar daripada harta perempuan.
Baca juga: Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum
Harta waris laki-laki sepadan dengan 2 bagian perempuan, sedangkan perempuan hanya mendapatkan satu bagian harta warisan. dalam tafsir Fi Dzalil Quran, Sayyid Quthb menerangkan bahwa masalah 2 berbanding 1 bagi laki-laki dan perempuan merupakan sebuah keadilan dikarenakan kewajiban laki-laki dinilai lebih berat daripada kewajiban seorang perempuan. sebagian pakar menyatakan bahwa 2 banding 1 merupakan nilai keadilan dengan alasan bahwa laki-laki mendapat dua bagian dari perempuan karena kewajibannya memberi nafkah kepada isteri. (Hamzah, M. 2010).
Daftar Pustaka
- Hakim, M. L. (2016). Keadilan kewarisan Islam terhadap bagian waris 2: 1 antara laki-laki dengan perempuan perspektif filsafat hukum Islam. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 2.
- Hamzah, M. (2010). Persepsi aktivasi gender Indonesia terhadap sistem pembangunan harta waris 2: 1 dalam hukum kewarisan Islam.
- Ash-Shabuni, M. A. (1995). Pembagian Waris Menurut Islam. Gema Insani.
- Herlina, W. (2016). Analisis Kedudukan Anak Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Pembagian Harta Waris Pada Adat Lampung Sai Batin Di Pekon Kerbang Tinggi Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H