Mohon tunggu...
Siti Marwanah
Siti Marwanah Mohon Tunggu... Guru - "Abadikan hidup melalui untaian kata dalam goresan pena"

"Tulislah apa yang anda kerjakan dan kerjakan apa yang tertulis"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Proses Pembuatan E-KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga di Dukcapil Supaya Cepat Selesai

4 September 2020   14:41 Diperbarui: 4 September 2020   15:08 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai warga negara yang baik, seyogyanya kita harus memiliki dokumen lengkap yang menerangkan tentang identitas kita mulai dari akte kelahiran, Kartu Keluarga, KTP, Ijazah, buku nikah dan sebagainya. 

Supaya disaat kita mengurus pensiunan, membuat SIM, Paspor, Visa dan sebagainya tidak mengalami kesulitan di kemudian hari.Pada kesempatan ini saya ingin berbagi pengalaman dengan sahabat semuanya terkait dengan pengurusan penggantian Akte Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga di kantor catatan sipil.

Kita tahu bahwa setiap hari ratusan orang mengurus dokumen yang sama dengan dokumen yang kita urus. Itu artinya ASN atau pegawai yang ditempatkan di bagian tersebut tidak pernah istirahat untuk bekerja. Sebagai bentuk rasa empati dan simpati kita kepada mereka hendaknya kita membantu mereka dengan cara melengkapi semua berkas yang dibutuhkan. Disamping meringankan beban mereka kita tidak perlu bolak balik ke kantor catatan sipil untuk mengurus hal tersebut karena kurangnya berkas yang kita bawa.

Agar proses perekaman data pada saat pembuatan E-KTP berjalan lancar dan cepat di Kantor Camat, maka kita perlu memperhatikan persyaratan yang harus kita bawa agar kita tidak perlu bolak balik mengurus ke kantor camat. Persyaratan yang dibawa di samping membawa foto copy juga agar membawa berkas aslinya. 

Terlebih-lebih sekarang ini suasana pandemi covid 19 yang membuat semua pelayanan publik di batasi jumlahnya.

Berkas yang harus kita bawa adalah:
1. Harus berusia 17 tahun
2. Membawa surat pengantar dari kantor desa atau kelurahan tempat di mana kita tinggal.
3. Foto copy Kartu  Keluarga
4. Foto copy KTP bagi semua anggota keluarga yang terdaftar di Kartu Keluarga dan sudah memiliki KTP
5. Jika anggota keluarga belum memiliki KTP, maka melampirkan Foto copy ijazah terakhir kalau sudah memiliki ijazah.
6. Jika anggota keluarga belum memiliki KTP dan ijazah maka melampirkan Foto copy Akta Kelahiran.
7. Melampirkan foto copy buku nikah.
8. Melampirkan surat keterangan meninggal dunia bagi yang sudah wafat.

Semua berkas dimasukkan ke dalam map dan langsung dibawa ke Kantor Camat. Sampai di Kantor Camat pun kita harus menunggu untuk proses perekaman data. Karena banyaknya masyarakat yang antri saat perekaman.

Selesai dilakukan perekaman, kita akan menunggu satu sampai dus hari untuk mendapatkan bukti lembar pencetakan Kartu Keluarga atau KTP dari Kantor Camat. Bukti cetak inilah yang akan kita serahkan ke Kantor Catatan Sipil.

Saat pengurusan di kantor dukcapil, kita harus memastikan semua data sama antara akta kelahiran, ijazah, buku nikah,  KTP,  Kartu Keluarga. Baik data yang terkait dengan nama, tempat dan tanggal lahir,  nama orang tua, nama anak dan sebagainya.

Sebelum merubah Kartu Keluarga, periksa data dengan teliti. Tidak boleh ada perbedaan satu huruf pun antara data yang satu dengan data yang lain.

Contohnya:
Jika di buku nikah tertulis nama MUSTAFA sementara di Kartu Keluarga tertulis MUSTAPA, maka hendaknya buku nikah anda di rubah dulu menjadi MUSTAPA di KUA di mana Anda tinggal.

Khusus data yang ada di akta kelahiran nama orang tua tidak boleh ada gelar apapun. Jika di akta kelahiran anda atau akta kelahiran anggota keluarga anda, maka yang harus di rubah terlebih dahulu adalah akta kelahiran.
Contohnya:

Di akta kelahiran tertulis nama Maya Fitri anak dari H. MANAN dan Hj. ROHMI. Sedangkan untuk data di Kartu Keluarga tidak boleh mencantumkan kata inak atau amak dan kata almarhum atau panggilan khas suatu daerah. Jika di akta keluarga masih mencantumkan kata inak, amak, almarhum atau panggilan khas suatu daetah, Maka kartu keluarga kita juga harus di rubah.

Demikian pengalaman pribadi saya, agar bisa menjadi gambaran sahabat saat mengurus dokumen di kantor Camat dan Kantor Dukcapil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun