Video viral baru-baru ini tentang rapat antara Anggota Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengundang diskusi di tengah-tengah masyarakat. Video yang dimaksud adalah tentang pengakuan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.Â
Dia mengatakan bahwa jika ingin menggolkan sebuah regulasi seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, maka jangan lobi anggota DPR tapi langsung ke Ketua Partainya.Â
Hal ini mengundang pertanyaan: Apakah anggota DPR ini benar-benar mewakili rakyat? Atau mewakili Ketua Partai?
Awal Mula Kendali Ketua Parpol
Pertanyaan di atas penting untuk diajukan. Pasalnya, anggota DPR sejatinya adalah perwakilan dari rakyat Indonesia. Dalam pembuatan UU misalnya, tidak mungkin semua rakyat Indonesia yang jumlah di atas 250 juta jiwa, ditanya satu persatu tentang UU tersebut hingga pada persetujuannya.Â
Hal itu bisa dikatakan mustahil dan akan memakan waktu yang lama. Berangkat dari sini, dibutuhkan sistem  perwakilan yang akan mewakili masyarakat terkait pembuatan UU tersebut. Maka melalui mekanisme pemilihan anggota legislatif, dipilihlah siapa-siapa yang akan menjadi perwakilan setiap daerah tertentu.
Tentunya, sebelum sampai pada tahap pemilihan, kampanye dilakukan oleh para calon anggota legislatif (caleg) tersebut. Mereka mencoba menyakinkan rakyat dengan program-program (janji) apa yang akan mereka buat jika terpilih.Â
Mereka menggunakan banyak cara agar rakyat bisa meyakinkan rakyat bahwa merekalah yang pantas menjadi perwakilan rakyat. Singkatnya, suara mereka akan menjadi penyambung suara rakyat.
Akan tetapi, untuk menjadi anggota DPR tersebut, seorang caleg harus menggunakan partai politik (parpol). Tidak bisa tidak, kecuali bagi yang ingin menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Di sinilah penguasa partai akan memiliki otoritas. Ketua partailah yang bisa mengesahkan siapa caleg yang resmi menggunakan partainya.Â
Misalnya, caleg DPR RI harus melalui persetujuan Surya Paloh jika ingin menggunakan Partai Nasdem. Umumnya, ada perjanjian tertulis maupun tidak tertulis bahwa semua caleg dan kemudian jika berhasil menjadi anggota legislatif harus taat pada keputusan partai.Â