Mohon tunggu...
Marwan
Marwan Mohon Tunggu... Penulis - Analis sosial dan politik

Pembelajar abadi yang pernah belajar di FISIP.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Dewan Pengawas, Kita Butuh Revisi UU KPK

8 September 2019   09:23 Diperbarui: 9 September 2019   08:01 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat sipil di tengah lalu lintas informasi yang begitu cepat, juga dapat mengawasi KPK. Apa yang dikatakan oleh Jubir KPK tersebut tidak ada salahnya tapi belum cukup dalam hal lembaga pengawasan yang independen.

Di internal KPK juga sebenarnya telah ada Direktoral Pengawasan Internal (PI) yang bisa mengawasi kinerja KPK. Tapi masalahnya, PI berada di internal KPK sendiri. 

Meskipun ada pihak yang menyatakan kinerja Direktoral IP cukup independen tapi secara struktural berada di bawah pimpinan KPK, sehingga fungsinya pun sangat memungkinkan tidak independen.  

Inilah yang menjadi masalah bagi lembaga pemberantas korupsi kita. Perlu formulasi yang tepat dan hati-hati untuk mendukung kinerja lembaga ini dan juga mekanisme kontrol yang kuat sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.

~Makassar, 8 september 2019

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun