Atas nama demokrasi
Densus 88 adalah satuan kepolisian khusus yang ditugaskan untuk membasmi teroris. Arahnya pada bagaiamana masyakarat menjadi lebih aman sehingga terciptalah kehidupan yang lebih demokratis. Tapi bagaimana jika densus 88 sendiri melakukan cara-cara yang melanggar demokrasi dan HAM? Atas nama kewenangan pembasmi terorisme, densus 88 cenderung ‘sewenang-wenang’ dalam menjalankan tugasnya. Karena mandat tersebut, seolah-oleh mereka bisa melakukan apa saja.
Sehingga kritik yang di arahkan kepada densus 88 selalu di lakukan. Pasalnya penembakan atau kegiatan-kegiatan lainnya telah banyak meresahkan warga sipil termasuk indikasi-indiskasi pelanggaran HAM. Tapi sampai sekarang kritik hanyah retorika tanpa inplementasi yang nyata lagi signifikan. Toh, pelanggaran-pelanggaran itu masih saja terjadi. Apalagi pihak kepolisian selalu memiliki dalih pembenaran terkait apa yang mereka lakukan.
Padahal sesalah apapun ideologi yang digunakan oleh warga negara, negara kita tetaplah negara hukum yang bisa memutuskan benar salah di depan hukum. Kita menganut asas hukum ‘praduga tak bersalah’ bagi siapa saja, tak memandang bulu. Selama masih dalam status terduga, tidak bisa di adili dengan se enak hati apalagi di bunuh. Karena bisa saja mereka yang di anggap ‘teroris’ oleh polisi atau pihak tertentu sebenarnya bukanlah teroris. Meskipun atas nama demokrasi, maka caranya pun harus dalam kerangka hukum yang demokratis.
Keluhan-keluhan terhadap satuan polisi khusus ini (baca: densus 88) telah banyak di ungkapkan oleh masyakarat. Banyak yang mengingatkan agar adanya evaluasi kembali terhadap kinerja densus 88 selama ini. Bahkan kampanye pembubaran pun selalu sering di wacanakan. Apalagi jika kita lebih menelisik lebih dalam tentang ke independensi satuan polisus khusus ini. Bahwa ada pihak-pihak asing yang memiliki andil dalam eksistensinya di Indonesia. Bisa saja densus 88 menjadi saluran baru untuk lebih mengetahui liku-liku Indonesia. Ketika liku-liku itu sudah terketahui maka dengan mudah demokrasi kita akan lebih mudah lagi di bajak oleh pihak asing.
Dan pada akhirnya, kita kembali bertanya: apa define teroris? Dan siapa sebenarnya teroris?
~Makassar, pukul: 00: 11. Tanggal 3 januari 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H