Untuk itu menjaga hutan adalah tugas masyarakat, dan negara. Negara memiliki tugas untuk mengedukasi rakyat baik secara individu maupun kolektif (perusahaan) agar menjaga hutan dan alam dengan baik.
Proses edukasi ini dilakukan oleh negara melalui sistem pendidikan yang berbasis pada akidah Islam. Dimana kesadaran menjaga dan melestarikan alam ini sebagai dorongan ruhiah untuk menjaga kelestarian alam. Hal ini sebagai wujud ketaatan pada Allah Taala.
Dengan sistem ekonomi Islam negara akan menjamin kebutuhan pokok warganya dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, keamanan. Sehingga rakyat tidak merusak hutan demi mencari ekonomi.
Hutan sebagai harta milik umum akan dikelola negara dan tidak akan menyerahkan pengelolaannya kepada swasta. Kemudian negara akan menindak dan memberi sanksi tegas  pada individu, perusahaan bahkan oknum-oknum aparat yang terbukti memberi akses pada perusakan hutan.
Untuk itu hanya ketika negara menerapkan Islam sebagai sebuah kesatuan sistem yang mampu menjaga kelestarian hutan dan kelestarian masa depan generasi.
 Wallahualam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H