Mohon tunggu...
Dyah Astiti
Dyah Astiti Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar

Menyampaikan opini

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Eksploitasi Anak Mengancam, Waspada!

9 Oktober 2023   13:35 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:18 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber ilustrasi : detikNews

Faktor ekonomi lagi-lagi membuat frustasi. Imbas ekonomi yang carut marut tidak hanya dialami para orang tua. Kini imbas ekonomi juga menyasar anak -anak. Dengan alasan ekonomi, anak diperjualbelikan, diajak mengemis, prostitusi bahkan dijadikan sarana untuk penggalangan dana.

Berita viral, seorang pengelola panti asuhan di Medan, memanfaatkan bayi dan anak-anak yang masih bersekolah di SD dan SMP sebanyak 41 anak dieksploitasi dengan mengemis melalui media sosial TikTok. Pengelola membuat konten anak-anak panti untuk mendapatkan tap dan gift (donasi) dari netizen. Donasi yang diperolehpun tak tanggung - tanggung, hingga mencapai Rp50 juta per bulan, baik dari dalam maupun luar negeri. (Detik, 23-9-2023). 

Hasil dari donasipun tidak digunakan untuk kesejahteraan anak-anak, namun untuk dibelikan sebidang tanah guna memperkaya diri pihak pengelola. Belakangan diketahui bahwa panti asuhan tersebut tidak punya izin dari Dinsos. Sungguh miris.

Ditambah lagi eksploitasi anak semakin mengerikan. Melalui patroli siber yang dilakukan oleh kepolisian, (Republika, 24-9- 2023), Polda Metro Jaya menangkap seorang mucikari pada kasus prostitusi anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui media sosial. Korbannya adalah dua anak berumur 14 dan 15 tahun. Kedua korban mengaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Pelaku menawarkan tarif Rp1,5 juta---Rp8 juta per anak per jam melalui aplikasi online. Pelaku mendapat bagian sebesar 50% yang dia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Selamatkan Anak

Contoh kasus eksploitasi diatas menunjukkan bahwa anak saat ini perlu untuk diselamatkan. Mereka dimanfaatkan orang-orang tak bertanggungjawab demi mengalirnya rupiah di kantong mereka. Kemajuan teknologi digital menjadikan eksploitasi anak semakin variatif. Tidak hanya lewat whatsapp, namun bisa melalui Facebook, twiiter, instagram bahkan melalui tiktok.

Orang tua yang notabene bertugas melindungi anak-anak, seolah olah peran tersebut tidak bisa berjalan dengan baik. Orangtua sibuk dengan kebutuhan mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya. Masyarakatpun seolah tutup mata dengan keadaan anak-anak.

Melihat keadaan anak yang saat ini membutuhkan perhatian dan kasih sayang, menjadikan pelaku mengambil kesempatan untuk menargetkan anak-anak untuk melakukan eksploitasi.

Penerapan Sistem Kehidupan

Negara kita terkenal dengan semboyan gemah ripah loh jinawi yang berarti negara yang subur, yang tidak mungkin masyarakatnya mengalami kekurangan dalam hal ekonomi. Namun sayang, akibat penerapan sistem kehidupan yang salah, rakyat menjadi sulit baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, keamanan maupun kehidupan perpolitikan.

Penerapan sistem sekuler kapitalisme menjadikan setiap orang tua, keluarga, maupun masyarakat, sibuk mengejar materi hingga abai terhadap kebutuhan anak berupa perlindungan dan kasih sayang. Sistem inipun membuat pelaku eksploitasi semakin mudah mencari anak-anak sebagai mangsa.

Negara memiliki peran melindungi dan memelihara rakyat telah membentuk kementerian dan komisi yang mengurusi perlindungan anak, namun solusi ini tidak mampuengentaskan permasalahan anak. Karena sistem yang diterapkan, solusi tersebut seolah hanya tambal sulam kebijakan.

Butuh Solusi Tuntas

Persoalan anak harus segera diatasi. Bagaimanapun anak adalah calan generasi penerus bangsa. Apabila calon penerus bangsa ini rusak, maka hancurlah negeri ini. Untuk itu dibutuhkan solusi sistemis, yaitu dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme dengan sistem Islam yang bisa menjamin perlindungan anak.

Sistem Islam memiliki patokan dalam melindungi anak. Diantaranya menerapkan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam sehingga lahir generasi yang beriman dan bertakwa. Generasi ini tidak akan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Islam.

Hak-hak anak akan dipenuhi oleh negara. Diantaranya gak anak ketika masih di dalam kandungan seperti memperoleh air susu ibu (ASI), hak hidup, hak memperoleh pengasuhan dan kasih sayang hingga gak untuk memperoleh nafkah berupa makanan bergizi, pakaian, dan tempat tinggal yang layak, hak mendapatkan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan dan lainnya.

Negara juga menjamin kesejahteraan ekonomi dengan mewajibkan laki-laki untuk bekerja, sedangkan perempuan sebaga ibu dan pengatur rumah. Perempuan sebagai ibu diwajibkan untuk berada di rumah guna mengasuh dan mendidik anak-anaknya. Namun perempuan masih tetap boleh berkiprah pada bidang yang dikuasainya, seperti dokter, guru, koki, penulis dan sebagainya.

Negara akan mengatur isi tayangan dan konten media massa maupun media sosial sehingga tidak didapati tayangan yang akan menjadi contoh yang meresahkan dan mengganggu anak. Polisi akan melakukan patroli siber dengan intens sehingga bisa mengungkap kejahatan siber sedini mungkin.

Kemudian negara menerapkan syariat yang akan melindungi nyawa anak. Dimana negara akan menindak tegas pelaku penelantaran anak, eksploitasi, bahkan tindakan kekerasan dan tindakan perdagangan anak. Sebagaimana firman Allah Swt. : "Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan.  Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka." (QS Al An'am: 151).

Terakhir negara mendorong rakyat untuk melakukan amar makruf nahi mungkar dan pengontrolan terhadap masyarakat serta kebijakan negara sehingga tidak melanggar batasan syariat.

Dengan semua upaya tersebut, negara akan mampu menjamin perlindungan anak sehingga anak-anak bisa hidup aman, terbebas dari segala macam eksploitasi. Wallahualam bissawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun