Mohon tunggu...
Marwah Ansar
Marwah Ansar Mohon Tunggu... Lainnya - Marwah Ansar

Stop Jadi People Pleaser

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resensi (Review) Materi Modul Agenda I LATSAR CPNS 2024

23 Juli 2024   11:38 Diperbarui: 23 Juli 2024   11:38 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 Nama : Marwah Ansar, Angkatan VIII, Kelompok 2, NDH: 12

1.Wawasan Kebangsaan Dan Nilai-Nilai Bela Negara

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Sejarah pergerakan kebangsaan Indonesia membuktikan bahwa para pendiri bangsa (founding fathers) mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan kelompok atau golongan. Fakta-fakta sejarah dapat dijadikan pembelajaran bahwa Kebangsaan Indonesia terbangun dari serangkaian proses panjang yang didasarkan pada kesepakatan dan pengakuan terhadap keberagaman dan bukan keseragaman serta mencapai puncaknya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dimulai pada 20 Mei 1908, puluhan anak muda berkumpul di aula Stovia. Dalam pertemuan itu mereka sepakat mendirikan organisasi Boedi Oetomo. Kemudian Perhimpunan Indonesia (PI) yang diprakarsai oleh Sutan Kasayangan dan R. N. Noto Suroto pada 25 Oktober 1908 di Leiden, Belanda. Pada tanggal 30 April 1926 di Jakarta diselenggarakan “Kerapatan Besar Pemuda”, yang kemudian terkenal dengan nama “Kongres Pemuda I”. Pada 27-28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Kedua dilaksanakan. Pada 1 Maret 1945 dalam situasi kritis, Letnan Jendral Kumakici Harada, pimpinan pemerintah pendudukan Jepang di Jawa, mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). PPKI terbentuk pada 7 Agustus 1945 dan sampai pada kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Di samping itu, komitmen dari berbagai elemen bangsa ini dan para pemimpinnya dari masa ke masa, Orde Lama, Orde Baru, dan Reformasi yang konsisten berpegang teguh kepada 4 (empat) konsensus dasar, yaitu:

1)Pancasila sebagai dasar negara,

2)UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Indonesia,

3)NKRI sebagai bentuk negara, dan

4)BhinnekaTunggal Ika sebagai semboyan negara.

Selain itu, terbentuk pula sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, yaitu Sang Merah Putih sebagai bendera negara, Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara, Garuda Pancasila sebagai lambang negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan.

Pada tanggal 18 Desember 2006 Presiden Republik Indonesia Dr.H. Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara. Dengan pertimbangan bahwa tanggal 19 Desember 1948 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka bela Negara serta dalam upaya lebih mendorong semangat kebangsaan dalam bela negara dalam rangka mempertahankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Dalam Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional untuk Pertahanan Negara dijelakan bahwa Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.

Nilai dasar bela negara berdasarkan Pasal 7 Ayat (3) UU No. 23 tahun 2019 antara lain:

  • Cinta tanah air,
  • Sadar berbangsa dan bernegara,
  • Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara,
  • Rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan
  • Kemampuan awal bela negara.

Aktualisasi dari nilai-nilai dasar bela negara sangat diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  

2. Analisis Isu Kontemporer

Analisis isu kontemporer merupakan pemahaman yang mendalam yang meliputi tantangan, perubahan, kebijakan atau nilai yang sedang berlangsung di lingkungan masyarakat saat ini. Isu-isu kontemporer seperti keamanan nasional, lingkungan, ekonomi, teknologi, dan geopolitik mempengaruhi stabilitas dan kemajuan suatu bangsa. Analisis isu kontemporer memungkinkan kita untuk mengidentifikasi risiko potensial dan mempersiapkan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasinya.

Dengan materi modul isu kontemporer diharapkan CPNS mampu memahami konsepsi perubahan dan perubahan lingkungan strategis melalui isu-isu strategis kontemporer sebagai wawasan strategis PNS dengan menyadari pentingnya modal insani, dengan menunjukan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis dalam menjalankan tugas jabatan sebagai PNS professional pelayan Masyarakat.

Menjadi PNS yang professional memerlukan pemenuhan terhadap beberapa persyaratan berikut:

  • Mengambil Tanggung Jawab Tetap disiplin dan akuntabilitas, mengakui dan memperbaiki kesalahan yang dibuat, fair dan berbicara berdasarkan data, menindaklanjuti dan menuntaskan komitmen, serta menghargai integritas pribadi.
  • Menunjukkan Sikap Mental Positif, Bersedia menerima tanggung jawab kerja, suka menolong, menunjukkan respek dan membantu orang lain sepenuh hati, tidak tamak dan tidak arogan, serta tidak bersikap diskriminatif atau melecehkan orang lain.
  • Mengutamakan Keprimaan, antara lain ditunjukkan melalui sikap dan perilaku belajar terus menerus, semangat memberi kontribusi melebihi harapan, dan selalu berjuang menjadi lebih baik.
  • Menunjukkan Kompetensi, antara lain dimanifestasikan dalam bentuk kesadaran diri, keyakinan diri, dan keterampilan bergaul, mampu mengendalikan diri, menunjukkan kemampuan bekerja sama, memimpin, dan mengambil keputusan, serta mampu mendengarkan dan memberi informasi yang diperlukan.
  • Memegang Teguh Kode Etik, antara lain menampilkan diri sesuai profesinya sebagai PNS, menjaga konfidensialitas, tidak pernah berlaku buruk terhadap masyarakat yang dilayani maupun rekan kerja, berpakaian sopan sesuai profesi PNS, dan menjunjung tinggi etika-moral PNS

PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara. Fenomena tersebut menjadikan pentingnya setiap PNS mengenal dan memahami secara kritis terkait isu-isu strategis kontemporer diantaranya; korupsi, narkoba, paham radikalisme/ terorisme, money laundry, proxy war, dan kejahatan komunikasi masal seperti cyber crime, Hate Speech, dan Hoax, dan lain sebagainya.

3. Kesiapsiagaan Bela Negara

Kesiapsiagaan bela negara ialah kesiapan baik itu individu, masyarakat, dan negara dalam menghadapi ancaman dan tantangan yang mungkin timbul. Aspek yang termuat dalam kesiapsiagaan bela negara yaitu berupa pertahanan, keamanan, dan ketersediaan sumber daya untuk mendukung operasi negara dalam situasi darurat atau konflik. Ini juga mencakup pengembangan kapasitas untuk melawan ancaman non-militer seperti bencana alam, krisis ekonomi, atau ancaman siber.

Kesiapsiagaan bela negara bagi CPNS adalah kesiapan untuk mengabdikan diri secara total kepada negara dan bangsa dan kesiagaan untuk menghadapi berbagi ancaman multidimensional yang bisa saja terjadi di masa yang akan datang dan menjadi titik awal langkah penjang pengabdian yang didasari oleh nilai-nilai dasar negara. Adapun ruang lingkup Nilai-Nilai Dasar Bela Negara mencakup Cinta Tanah Air, kesadaran Berbangsa dan bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, Memiliki kemampuan awal bela negara dan Semangat untuk mewujudkan negara yang berdaulat, adil dan makmur.

Salah satu nilai-nilai dasar bela negara adalah memiliki kemampuan awal bela negara, baik secara fisik maupun non fisik. Secara fisik dapat ditunjukkan dengan cara menjaga kesamaptaan (kesiapsiagaan) diri yaitu dengan menjaga kesehatan jasmani dan rohani. Sedangkan secara non fisik, yaitu dengan cara menjaga etika, etiket, moral dan memegang teguh kearifan lokal yang mengandung nilai-nilai jati diri bangsa yang luhur dan terhormat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun