Otonomi Daerah dalam Dana Desa
Semenjak berlakunya otonomi daerah yaitu pada tahun 1999 desa memiliki wewenang dalam mengatur urusan pemerintahannya termasuk dalam mengatur keuangannya. Otonomi daerah ini diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2014. Jadi dengan undang-undang tersebut daerah memiliki kekuasaan terhadap wilayahnya. Artinya Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan desentralisir, yaitu sistem pemerintahan yang meberikan kekuasaan kepada daerah untuk mengatur daerahnya.
Dengan adannya otonomi daerah ini desa memilik kekuasaan terhadap wilayahnya seperti kekuasaan dalam hal kekuangan. Karena itu daerah memilki APBD untuk mengatur keungan daerah melalui pedoman pendapatan dan belanja daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan yang menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan fungsi APBD tersebut menunjukkan bahwa daerah mempunyai wewenang dalam mengatur keuangannya. Terutama fungsi alokasi dan distribusi yang ada pada APBD. Kedua fungsi tersebut dapat membuat masyarakat desa lebih sejahtera. Karena hakekatnya fungsi alokasiadalah memanfaatkan dana daerah atau desa untuk mengurangi pengangguran, menciptakan lapangan kerja, pemborosan sumber daya, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Sedangkan fungsi distribusi mengharuskan pemanfaatan dana desa atau daerah memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, artinya pemanfaatan dana desa harus tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan dan digunakan untuk hal yang memang diperlukan bagi kesejahteraan masyarakat desa dan daerah.
Sumber pendapatan daerah dan desa diantaranya yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari hasil usaha masyarakat seperti membuka warung, hasil aset desa seperti pasar desa, swadaya dan partisipas, dan hasil gotong royong. Kemudian pendapatan desa yang berasal dari alokasi APBN, dalam APBNÂ ini termasuk kedalam anggaran belanja negara yaitu anggaran transfer ke daerah dan dana desa. Pendapatan daerah yang selanjutnya adalah pendapatan yang berasal dari pajak dan retribusi daerah sekitar 10%. Desa juga mendapatkan uang dari dana perimbangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Sumber pendapatan daerah yang selanjutnya adalah bantuan keungan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Dan sumber pendapatan daerah yang terakhir adalah hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Good Governence dalam Pemanfaatan Dana Desa
Prinsip Good Governence ada 10 yaitu partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi, dan profesionalisme. Kesepeluh prinsip itu perlu diterapkan dalam pemerintahan di daerah. Penerapan prinsip Good Governence dapat menimbulkan kepercayaan dalam masyarakat terutama dalam pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran. Jadi penerapan prinsip Good Governence sangat diperlukan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran. Saya akan menjelaskan kesepuluh prinsip Good Governence dengan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Prinsip yang pertama adalah partisipasi, tujuan dari prinsip partisipasi ini adalah agar masyarakat menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Instrumen dasar prinsip partisipasi adalah peraturan yang menjamin hak untuk menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan.
Berdasarkan prinsip Good Governence partisipasi, dalam pemanfaatan dana desa yang diperoleh perlu ada partisipasi dari masyarakat terkait masalah penggunnaannya. Hal ini bia dilakukan dengan musyawarah bersama warga untuk menentukan prioritas penggunaan dana yang diperoleh oleh desa. Dengan begini maka kemungkinan pemanfaatan dana desa bisa tepat sasaran karena ada partisipasi masyarakat dalam menentukan pemanfaatan dana desa.
Prinsip yang kedua penegakkan hukum, mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundan-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Jadi prinsip penegakan hukum dalam prinsip Good Governence diperlukan agar pemanfaatn dana yang ada dimasyarakat desa bisa tepat sesuai sasaran. Karena dengan penegakkan hukum penyelewengan terhadap penggunaan dana desa bisa berkurang bahkan hilang. Dan dengan begitu pemanfaatan dana desa bisa lebih optimal dan tepat sasran karena hukum yang sangat tegas di masyarakat.