Mohon tunggu...
M Arung Palaga
M Arung Palaga Mohon Tunggu... Penulis - Selalu belajar ! #Semangatbermanfaat

Diberkati Untuk Memberkati Berkah Dalem

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Membangun Demokrasi Indonesia yang Berkualitas dengan Pengawasan Pemilu yang Partisipatif

30 Juni 2020   08:43 Diperbarui: 30 Juni 2020   09:32 1432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh : M Arung Palaga
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP, UNDIP

Membangun demokrasi bukan semata – mata membangun sebuah  harapan secara instan yang kemudian akan menjadi kenyataan, namun lebih dari itu, demokrasi dibangun dengan berlandaskan masyarakat sebagai aktor utama dalam pelaksanannya. 

Dalam kehidupan bernegara ada hal yang harus dipelihara yakni kualitas demokrasi. Indikasi terkuat dari demokrasi yang berkualitas adalah semakin tumbuhnya kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap sistem demokrasi dan terhadap para pemimpinnya. 

Indikasi terkuat dari demokrasi yang berkualitas adalah semakin tumbuhnya kepercayaan dan optimisme masyarakat terhadap sistem demokrasi dan terhadap para wakil rakyatnya yang diebut dengan pemimpin. Pelaksanaan demokrasi tidak hanya berbicara prosedural seperti pembentukan partai politik, pelaksanaan pemilu, dan pembentukan pemerintah dan parlemen, tidak otomatis menjamin demokrasi yang berkualitas, namun lebih dari itu, semua didasarkan pada kualitas Sumber Daya 

Manusia yang berkualitas pula sebagai penyokong utama dalam pembangunan demokrasi yang berkelanjutan. Kualitas sumber daya manusia yang baik, akan menentukan pula angka partisipasi masyarakat dan penghargaan yang tinggi terhadap adanya demokrasi.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statisitik (BPS) tahun 2018 bahwa angka Indeksi Demokrasi Indonesia (IDI) mengalami kenaikan dari tahun 2017 – 2018 yaitu mencapai 0,28. Hal inidapat dilihat dari tahun 2017 yang mencapai 72,11 dan tahun 2018 yang mengalami peningkatan sehingga mencapai 72,39. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu aspek kebebasan sipil, aspek hak-hak politik, dan aspek lembaga demokrasi. 

Selain itu IDI juga dipengaruhi oleh hasil kinerja pemerintahan juga birokrasi, peran masyarakat, lembaga legislatif, partai politik, dan lembaga peradilan dan hukum. Dalam hal ini masyarakat memegang peranan penting terhadap tingginya Indeks Demokrasi Indonesia (IDI).

Saat ini, Indonesia sedang melangkah menuju negara yang open society, dimana keterbukaan informasi menjadi sangat penting. Keterbukaan kepada publik akan medorong adanya demokrasi yang berkualitas, dimana salah satu hak yang harus dipenuhi negara adalah hak sipil bagi warga negaranya, yaitu dengan memberikan akses keterbukaan baik dari pelaksanaan, anggaran dan bahkan kebijakan yang diambil untuk mneciptakan demokrasi yang berkualitas. 

Contoh negara-negara yang cenderung tertutup mengalami pertumbuhan yang lamban terutama dalam hal demokrasi, seperti contoh adalah Negara Kuba, Venezuela dan Korea Utara. Di negara-negara tersebut keterbukaan informasi kepada masyarakat sangat lemah, sehingga indeks demokrasinya pun cenderung sangat rendah dibandingkan negara yang menerapkan konsep open society.

Berbicara mengenai demokrasi yang berkualitas berarti berbicara pula mengenai pemilu yang berkualitas pula. Untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas adalah dengan menciptakan pemilu yang jujur, berkualitas dan terpercaya berdasarkan dengan prinsip-prinsip dan standar kepemiluan. Dimana KPU dan Bawaslu menjadi aktor kunci dalam menciptakan pemilu yang bersih, tidak bersifat paksaan, transparan, tidak memihak manapun, dan bersifat rahasia. 

Pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney adalah pertama, adanya hak pilih umum setiap warga negara yang memenuhi syarat (aktif maupun pasif) memiliki kesempatan yang sama dalam ruang publik untuk memilih dan dipilih, kedua, Tidak ada seseorang atau kelompok tertentu yang ada kesetaraan bobot memiliki keistimewaan bobot suara yang berbeda Suara dengan lainnya, ketiga, tersedia pilihan signifikan 4 Kebebasan Nominasi yang Tersedianya pilihan yang nyata perbedaannya dengan pilihan-pilihan yang lain.

Kelima, rakyat bebas untuk mencalonkan figur-figur tertentu yang dipandang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bersamaan hak kampanye keterangan semua calon diberi kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye, keenam, Kebebasan dalam Memberikan Suara Pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, ketujuh, kejujuran dalam penghitungan suara yang harus di lakukan secara jujur dan terbuka mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU, kedelapan, penyelenggaraan pemilu secara periodik harus teratur dan berkala, tidak boleh dimundurkan atau dimajukan.

Persepsi masyakarat terhadap pemilu harus diubah agar tidak dibayangkan sebagai sekedar pesta demokrasi semata, namun terlebih pemilu harus diarahkan sebagai bagian penting dari proses investasi demokrasi jangka panjang. Di dalam prosesnya, pemilu tidak hanya sebagai sebuah proses yang dilaksanakan secara konsisten, akan tetapi secara sungguh-sungguh mengaktualisasikan kedaulatan rakyat dengan tidak hanya menjadikan sebagai obyek tapi lebih sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan menjadikan warga masyarakat sebagai subyek dalam penyelenggaraan pemilu akan menciptakan pemilu yang partisipatif yang akan dapat memberikan dampak pendidikan politik bagi warga masyarakat. Masyarakat bisa belajar dan paham betul bagaimana proses pemilu dan lebih penting adalah bahwa pemilu bukan sekedar perebutan kekuasaan, akan tetapi pemilu adalah sarana bagi rakyat untuk mengimplementasikan suara dan kedaulatan yang dipunya yang dijamin oleh Konstitusi.

Salah satu ciri penting dari proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis adalah proses pemilu. Proses pemilu haruslah diselenggarakan secara luber dan jurdil, tanpa adanya kekerasan, tanpa adanya KKN, dan tanpa adanya pelanggaran dan kecurangan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Untuk mencegah kemungkinan buruk yang terjadi selama proses pemilu, maka dibutuhkan proses pengawasan secara aktif, intensif, dan masif dari pengawas pemilu dan masyarakat. Kehadiran pengawasan oleh masyarakat secara psikologis akan memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemilu, dimana masyarakat dapat mengingatkan dan mengawal penyelenggara pemilu untuk senantiasa berhati-hati, jujur, dan adil dalam menyelenggarakan pemilu. 

Baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemantau dan seluruh pihak yang terkait dalam proses pemilu, dapat belajar bagaimana berperan sesuai latar belakang dan kemampuan masing-masinguntuk mengawasi jalannya pemilu.

Kerjasama yang responsif antara masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan KPU sangatlah dibutuhkan untuk menekan dan meminimalisir adanya pelangggaran atau kecurangan pemilu. Kerjasama antara Masyarakat, KPU dan Bawaslu adalah kolaborasi yang kuat dalam merawat demokrasi yang berkualitas, merawat bangsa dan negara, dan merawat seluruh warga negara. 

Kolaborasi antara pengawas pemilu dengan warga masyarakat inilah yang nantinya akan dapat mewujudkan cita-cita kita bersama yaitu membangun demokrasi yang berualitas dengan menciptakan pemilu yang terlaksana secara demokratis dengan prinsip luber dan jurdil. Mari kita ciptakan demokrasi yang berkualitas dengan mengawal proses pemilu secara bertanggungjawab.

Salam Awas!

Sumber :

https://akurat.co/news/id-704151-read-enam-catatan-bps-untuk-perbaiki-indeks-demokrasi-indonesia-tahun-2019

https://news.detik.com/kolom/d-4590636/evaluasi-pengawasan-pemilu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun