Aplikasi Audit Transfer Pricing
- Analisis Ekonomi
- Auditor akan melakukan analisis ekonomi untuk membandingkan harga transfer yang digunakan dengan harga yang dapat diterima dalam transaksi antara pihak independen. Analisis ini melibatkan penggunaan data pasar, informasi industri, dan model ekonomi untuk menilai kewajaran harga transfer.
- Metode Pengujian Transfer Pricing:
- Auditor akan menggunakan berbagai metode pengujian transfer pricing, seperti metode perbandingan pasar, metode biaya tambahan, atau metode laba yang terkait. Pilihan metode akan bergantung pada sifat transaksi, ketersediaan data, dan persyaratan regulasi perpajakan yang berlaku.
- Pemeriksaan Dokumentasi dan Kepatuhan:
- Auditor akan memeriksa dokumen internal perusahaan terkait transfer pricing untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Ini termasuk memeriksa keabsahan dan kecukupan dokumen yang mendukung harga transfer yang digunakan.
- Kesesuaian dengan Prinsip Arm's Length:
- Auditor akan mengevaluasi apakah harga transfer yang digunakan oleh perusahaan sesuai dengan prinsip arm's length. Hal ini melibatkan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi yang mempengaruhi harga pasar yang normal dalam transaksi serupa antara pihak independen.
- Pengukuran Dampak Potensial:
- Auditor juga dapat mengukur dampak potensial dari penyesuaian harga transfer terhadap kewajiban pajak yang dilaporkan perusahaan. Penyesuaian ini dapat mempengaruhi posisi keuangan perusahaan dan risiko perpajakan yang terkait.
Kesimpulan
Audit transfer pricing merupakan proses yang kompleks dan berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi perpajakan serta prinsip ekonomi. Dengan menggunakan kerangka pemikiran yang sistematis dan aplikasi yang tepat, auditor dapat memberikan keyakinan kepada manajemen perusahaan dan otoritas pajak bahwa transaksi antarafiliasi dilakukan dengan mematuhi standar internasional dan lokal yang berlaku.Â
Audit yang cermat dan terperinci mengenai transfer pricing juga dapat membantu perusahaan dalam mengelola risiko perpajakan dan meningkatkan efisiensi operasional secara keseluruhan.
Refrensi:
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak (SE DJP) Nomor SE-05/PJ/2022 -- Transfer Pricing
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H