Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964 ) dan Tibor Machan (1939-2016 ) pada Tax Haven Country

2 Juli 2024   09:37 Diperbarui: 2 Juli 2024   09:44 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reza Banakar (2015;2)

Kritik dan Penerimaan

Karya Machan telah diterima dengan baik di kalangan para pendukung libertarianisme dan pendukung pasar bebas, tetapi juga menarik kritik dari kalangan yang berpendapat bahwa pandangannya terlalu idealis atau tidak mempertimbangkan kebutuhan untuk regulasi ekonomi dan perlindungan sosial.

Secara keseluruhan, "The Virtue of Liberty" oleh Tibor R. Machan memberikan pandangan yang mendalam tentang pentingnya kebebasan individu dalam konteks ekonomi dan sosial, serta menegaskan argumen moral untuk mempertahankan sistem pasar bebas.

The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound

"The Sociological Jurisprudence of Roscoe Pound" adalah teori hukum yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, seorang ahli hukum dan filsuf hukum Amerika Serikat yang hidup pada abad ke-19 hingga pertengahan abad ke-20. Teori ini berfokus pada pendekatan sosial dan sosiologis terhadap hukum, menekankan bahwa hukum harus beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat untuk mencapai keadilan yang lebih baik.

Latar Belakang Roscoe Pound

Roscoe Pound lahir pada tahun 1870 dan menghabiskan karir akademisnya sebagai dekan di Harvard Law School dari tahun 1916 hingga 1936. Selama masa ini, dia menjadi salah satu tokoh terkemuka dalam pengembangan teori hukum Amerika Serikat. Pound adalah seorang sarjana multidisiplin yang menggabungkan prinsip-prinsip sosiologi, psikologi, dan filosofi dalam analisisnya tentang hukum.

Prinsip-Prinsip Utama

  1. Hukum sebagai Pengatur Perubahan Sosial: Pound menekankan bahwa hukum harus mengakomodasi perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Ini berarti bahwa hukum harus mampu beradaptasi dan berkembang seiring waktu untuk menjawab kebutuhan sosial yang berkembang.
  2. Tujuan Utama Hukum adalah Keadilan Sosial: Pound percaya bahwa tujuan utama dari hukum adalah untuk menciptakan keadilan sosial. Hal ini berarti bahwa hukum harus menghasilkan hasil yang adil dan berdasarkan nilai-nilai sosial yang diterima dalam masyarakat.
  3. Fungsi Sosiologis Hukum: Pound menyoroti pentingnya studi sosiologis dalam pemahaman hukum. Menurutnya, hukum tidak hanya merupakan serangkaian aturan dan prosedur tetapi juga cerminan dari kebutuhan dan nilai-nilai sosial masyarakat tempat hukum tersebut berlaku.
  4. Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan: Pound memberikan penekanan pada peran hakim dalam proses hukum. Menurutnya, hakim memiliki tanggung jawab untuk menafsirkan hukum dengan mempertimbangkan konteks sosial dan tujuan-tujuan sosial yang lebih luas.

Kritik dan Penerimaan

Teori sociological jurisprudence Pound telah menerima sejumlah kritik dan penerimaan dalam komunitas akademik dan hukum:

  • Kritik: Beberapa kritikus berpendapat bahwa pendekatan sosiologis Pound terlalu memperlemah aspek-aspek formal dan prinsip-prinsip hukum, yang dapat mengurangi kepastian hukum dan konsistensi dalam keputusan hukum. Kritik juga ditujukan pada subjektivitas dalam penafsiran sosial dan nilai-nilai dalam konteks hukum.
  • Penerimaan: Meskipun demikian, banyak sarjana hukum mengakui kontribusi Pound dalam memperluas pandangan tentang hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan sosial. Pendekatannya yang multidisiplin juga telah memberikan kontribusi penting terhadap perkembangan teori hukum modern, terutama dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat.

Warisan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun