Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pemajakan pada Divide, Bunga, Capital Gains

30 Juni 2024   23:29 Diperbarui: 30 Juni 2024   23:34 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kuliah 60Detik Doc. Dividen vs Capital Gain

Apa itu Bunga? Bunga adalah biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pinjaman atau dana yang dipinjamkan. Bunga dapat berasal dari simpanan di bank, obligasi, atau pinjaman pribadi.

Pemajakan Bunga:

  • Pajak atas bunga dikenakan pada pendapatan yang diperoleh dari bunga yang diterima.
  • Bunga yang diterima sering kali dikenakan pajak pada tingkat yang lebih tinggi daripada pajak atas dividen, tergantung pada kebijakan perpajakan negara tersebut.
  • Beberapa jenis bunga, seperti bunga tabungan, mungkin mendapatkan perlindungan pajak tertentu atau pembebasan pajak untuk sejumlah tertentu.

3. Pemajakan pada Capital Gains (Keuntungan Modal)

Apa itu Capital Gains? Capital gains atau keuntungan modal adalah keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang diperdagangkan, seperti saham, obligasi, properti, atau komoditas.

Pemajakan Capital Gains:

  • Pajak atas capital gains dikenakan pada selisih antara harga beli (basis) dan harga jual (realisasi) dari aset yang diperdagangkan.
  • Biasanya, capital gains dibagi menjadi dua kategori: short-term capital gains (keuntungan modal jangka pendek) jika aset dipegang kurang dari satu tahun, dan long-term capital gains (keuntungan modal jangka panjang) jika aset dipegang lebih dari satu tahun.
  • Tingkat pajak atas capital gains sering kali lebih rendah daripada pajak atas pendapatan biasa, memberikan insentif bagi investor untuk menginvestasikan dan mempertahankan aset dalam jangka panjang.

Implementasi Pemajakan pada Dividen, Bunga, dan Capital Gains

  • Penerapan peraturan pajak: Setiap negara memiliki aturan dan tarif pajak yang berbeda untuk dividen, bunga, dan capital gains. Hal ini termasuk pengenaan tarif pajak, perlakuan khusus untuk jenis investasi tertentu, dan pengaturan mengenai potensi pengurangan pajak.
  • Pentingnya perencanaan pajak: Individu dan perusahaan sering kali melakukan perencanaan pajak untuk memaksimalkan manfaat dari struktur perpajakan yang ada, seperti memanfaatkan perlindungan atau insentif pajak, dan menghindari potensi double taxation atau pajak berlebih.
  • Kepatuhan perpajakan: Penting untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku untuk masing-masing jenis penghasilan. Ini termasuk penyusunan laporan pajak yang akurat, pemenuhan kewajiban pembayaran pajak tepat waktu, dan konsultasi dengan profesional pajak jika diperlukan.

Dengan memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip di atas, individu dan perusahaan dapat mengelola dan meminimalkan beban pajak mereka secara efektif, sambil mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di negara masing-masing.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret mengenai pemajakan pada dividen, bunga, dan capital gains, berikut adalah contoh pengaplikasiannya:

Contoh Pemajakan pada Dividen:

PT XYZ adalah perusahaan yang membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya. Misalkan pada tahun ini, PT XYZ menghasilkan laba bersih sebesar $1,000,000. Dari laba tersebut, PT XYZ memutuskan untuk membagikan dividen sebesar $500,000 kepada pemegang sahamnya.

Di negara A, tarif pajak dividen yang berlaku adalah 20% untuk individu. Berarti, pemegang saham yang menerima dividen sebesar $500,000 akan dikenakan pajak sebesar $100,000 (20% x $500,000).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun