Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Pajak International ( Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

18 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:15 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentukan besarnya pajak dibayar pada soal berikut ini

Perusahan PT Petruk memiliki persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada tersamaan: 102 log x = 3

Perusahan memiliki PT Bagong persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan: 3x + 5 5 +3 = 5

Perusahan memiliki PT Gareng persamaan besarnya pajak x (Dividen) pada persamaan lnx + ln (x-5) = ln7x

Perusahan PT Cawe-Cawe memiliki persamaan besarnya pajak x (Bunga): (4x ) 3 . 27x =12 12

Perusahan PT Cabe Temanggung memiliki persamaan besarnya pajak x (Royalti): log3 - 54 = 1 2

Perusahan PT Bawang Brebes memiliki persamaan besarnya pajak xy (Capital Gain): x +y = 10, dan x-y =4, berapa nilai xy

Untuk menentukan besarnya pajak dibayar pada soal berikut, perlu dianalisis persamaan-persamaan pajak yang diberikan. Berikut adalah penyelesaian untuk masing-masing soal:

PT Petruk

Persamaan pajak: 102 log x = 3

Untuk menentukan nilai x, perlu dilakukan invers logaritma:

x = 10^(3/102)

x 1.12

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

PT Bagong

Persamaan pajak: 3x + 5 + 3 = 5

Pengurangan 5 dari kedua sisi:

3x + 3 = 0

Pengurangan 3 dari kedua sisi:

3x = -3

x -1

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

PT Gareng

Persamaan pajak: lnx + ln(x-5) = ln7x

Pengurangan ln7x dari kedua sisi:

lnx + ln(x-5) = 0

Pengurangan ln(x-5) dari kedua sisi:

lnx = -ln(x-5)

Pengurangan ln(x-5) dari kedua sisi:

lnx = ln((x-5)^(-1))

x = (x-5)^(-1)

x = 1/(x-5)

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

PT Cawe-Cawe

Persamaan pajak: (4x)^(3/2) * 27x = 12

Pengurangan 12 dari kedua sisi:

(4x)^(3/2) * 27x - 12 = 0

Pengurangan 12 dari kedua sisi:

(4x)^(3/2) * 27x = 12

Pengurangan 12 dari kedua sisi:

(4x)^(3/2) * 27x = 12

Pengurangan 12 dari kedua sisi:

(4x)^(3/2) * 27x = 12

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

PT Cabe Temanggung

Persamaan pajak: log3 - 54 = 1 2

Pengurangan 1 2 dari kedua sisi:

log3 = 54

Pengurangan 54 dari kedua sisi:

log3 = 54

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

PT Bawang Brebes

Persamaan pajak: x + y = 10, dan x - y = 4

Pengurangan x dari kedua sisi:

y = 10 - x

Pengurangan y dari kedua sisi:

x - (10 - x) = 4

x - 10 + x = 4

2x = 14

x 7

y = 10 - x

y = 10 - 7

y = 3

Pajak dibayar: 0% (tidak ada informasi tentang tarif pajak)

Dalam semua soal, pajak dibayar tidak dikenal karena tidak ada informasi tentang tarif pajak yang diberikan.

Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki oleh warga negara atau perusahaan yang berbasis di suatu negara tertentu. Konsep ini memiliki relevansi dalam hukum pajak internasional, terutama ketika individu atau perusahaan di suatu negara memiliki kepentingan finansial signifikan dalam perusahaan asing tersebut.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang Controlled Foreign Corporation (CFC):

Pengertian Dasar

Controlled Foreign Corporation merujuk pada situasi di mana penduduk atau perusahaan dari suatu negara memiliki kendali atau kepemilikan terhadap perusahaan asing, dan negara tersebut memiliki peraturan pajak yang khusus untuk mengatur pendapatan yang dihasilkan oleh CFC. Pada umumnya, suatu perusahaan dianggap sebagai CFC jika:

1. Kepemilikan: Entitas atau individu dari suatu negara memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung tertentu dalam perusahaan asing.

2. Kendali: Entitas atau individu tersebut memiliki kendali terhadap keputusan strategis atau operasional perusahaan asing, meskipun tidak selalu berarti kepemilikan mayoritas saham.

Tujuan dan Masalah Pajak

Tujuan utama peraturan CFC adalah untuk mencegah penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara mentransfer keuntungan atau pendapatan ke perusahaan yang dikelola di negara dengan tarif pajak lebih rendah. Jika suatu perusahaan dianggap sebagai CFC, negara tempat pemiliknya berada dapat menerapkan aturan khusus untuk memastikan bahwa pendapatan perusahaan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan tarif yang berlaku di negara tersebut.

Kriteria Penentuan CFC

Setiap negara memiliki kriteria yang berbeda untuk menentukan apakah suatu perusahaan dapat dianggap sebagai CFC. Kriteria umum yang digunakan meliputi:

- Kepemilikan Saham: Biasanya jika entitas atau individu dari suatu negara memiliki lebih dari persentase tertentu saham atau kepentingan dalam perusahaan asing (misalnya, lebih dari 50% saham).

- Kendali atau Pengaruh: Meskipun tidak memiliki mayoritas saham, jika entitas atau individu dapat mengendalikan keputusan strategis atau operasional perusahaan asing.

- Pajak Terendah: Jika perusahaan asing berlokasi di negara dengan tarif pajak yang rendah atau tidak ada pajak, mungkin memicu penerapan aturan CFC.

Konsekuensi Pajak

Jika suatu perusahaan dianggap sebagai CFC, ada beberapa konsekuensi pajak yang mungkin berlaku:

- Penghasilan CFC: Pendapatan atau keuntungan yang diperoleh oleh CFC dapat dikenakan pajak di negara asal pemilik.

- Aturan Penghindaran Pajak: Negara dapat memiliki aturan untuk mencegah penghindaran pajak dengan cara mentransfer keuntungan atau pendapatan ke CFC.

- Kredit Pajak: Beberapa negara mungkin memberikan kredit pajak untuk pajak yang telah dibayar oleh CFC, untuk mencegah penggandaan pajak.

Kesimpulan

Controlled Foreign Corporation adalah konsep yang penting dalam hukum pajak internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dengan menetapkan aturan CFC, negara-negara dapat memastikan bahwa pendapatan yang dihasilkan oleh perusahaan yang dimiliki oleh penduduk mereka di luar negeri juga dikenakan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Hal ini memainkan peran penting dalam menjaga keadilan pajak antarnegara dan mengontrol praktik penghindaran pajak yang tidak adil.

PMK 93/PMK.03/2019 adalah singkatan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang dalam Rangka Ekspor. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengatur prosedur dan mekanisme pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang yang akan diekspor kembali.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam PMK 93/PMK.03/2019:

1. Tujuan Regulasi: Memberikan kemudahan bagi eksportir yang mengimpor barang untuk diekspor kembali dengan membebaskan bea masuk dan PPN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

2. Syarat Pembebasan: Barang yang akan diekspor kembali harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan ini. Syarat-syarat ini mencakup jenis barang, dokumen pendukung, dan prosedur administratif lainnya.

3. Prosedur Pemberian Pembebasan: Menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti oleh eksportir dalam mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan PPN, termasuk dokumen-dokumen yang harus dilampirkan.

4. Wewenang Pemberian Pembebasan: Mengatur mengenai siapa yang berwenang memberikan keputusan mengenai permohonan pembebasan bea masuk dan PPN, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.

5. Penyalahgunaan dan Sanksi: Mengatur sanksi bagi eksportir yang menyalahgunakan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Lain-lain: Ketentuan tambahan mengenai prosedur, pelaksanaan, dan pengaturan lain yang terkait dengan pembebasan bea masuk dan PPN.

PMK 93/PMK.03/2019 penting dalam konteks perdagangan internasional karena mengatur bagaimana barang yang diimpor untuk tujuan ekspor kembali dapat dikenai fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat mempermudah proses perdagangan luar negeri dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Controlled Foreign Corporation/dokpri 
Controlled Foreign Corporation/dokpri 

Hubungan antara Controlled Foreign Corporation (CFC) dan PMK 93/PMK.03/2019 dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Controlled Foreign Corporation (CFC):

   - CFC adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki atau dikendalikan oleh warga negara atau penduduk suatu negara tertentu. Pemilik atau pengendali tersebut biasanya memiliki kepentingan finansial signifikan atau kontrol manajerial atas perusahaan asing tersebut.

2. PMK 93/PMK.03/2019:

   - Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PMK 93/PMK.03/2019 mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan PPN atas impor barang yang akan diekspor kembali. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada eksportir yang mengimpor barang untuk diekspor kembali dengan membebaskan mereka dari bea masuk dan PPN

3. Hubungan Antara Keduanya:

   - Dalam konteks perdagangan internasional, terdapat situasi di mana sebuah Controlled Foreign Corporation (CFC) dapat terlibat dalam transaksi perdagangan, termasuk impor barang untuk tujuan ekspor. Dalam hal ini, jika CFC tersebut mengimpor barang ke Indonesia untuk diekspor kembali, mereka dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 93/PMK.03/2019.

   - Permohonan pembebasan tersebut akan melalui prosedur yang diatur dalam PMK 93/PMK.03/2019, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur administratif lainnya yang harus dipenuhi.

4. Penerapan dan Konsekuensi Pajak:

   - Penerapan PMK 93/PMK.03/2019 dapat membantu CFC untuk mengurangi biaya impor barang yang nantinya akan diekspor kembali, karena mereka dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing mereka di pasar internasional.

   - Secara pajak, perusahaan atau individu yang terlibat dalam kepemilikan atau pengendalian CFC juga harus memperhatikan kewajiban pelaporan dan pajak terkait CFC sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara mereka masing-masing.

Dengan demikian, PMK 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi CFC yang terlibat dalam impor barang untuk tujuan ekspor kembali di Indonesia, sementara pengaturan CFC dalam konteks perpajakan domestik mereka harus tetap dipertimbangkan secara terpisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun