- CFC adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki atau dikendalikan oleh warga negara atau penduduk suatu negara tertentu. Pemilik atau pengendali tersebut biasanya memiliki kepentingan finansial signifikan atau kontrol manajerial atas perusahaan asing tersebut.
2. PMK 93/PMK.03/2019:
  - Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PMK 93/PMK.03/2019 mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan PPN atas impor barang yang akan diekspor kembali. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada eksportir yang mengimpor barang untuk diekspor kembali dengan membebaskan mereka dari bea masuk dan PPN
3. Hubungan Antara Keduanya:
  - Dalam konteks perdagangan internasional, terdapat situasi di mana sebuah Controlled Foreign Corporation (CFC) dapat terlibat dalam transaksi perdagangan, termasuk impor barang untuk tujuan ekspor. Dalam hal ini, jika CFC tersebut mengimpor barang ke Indonesia untuk diekspor kembali, mereka dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 93/PMK.03/2019.
  - Permohonan pembebasan tersebut akan melalui prosedur yang diatur dalam PMK 93/PMK.03/2019, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur administratif lainnya yang harus dipenuhi.
4. Penerapan dan Konsekuensi Pajak:
  - Penerapan PMK 93/PMK.03/2019 dapat membantu CFC untuk mengurangi biaya impor barang yang nantinya akan diekspor kembali, karena mereka dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing mereka di pasar internasional.
  - Secara pajak, perusahaan atau individu yang terlibat dalam kepemilikan atau pengendalian CFC juga harus memperhatikan kewajiban pelaporan dan pajak terkait CFC sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara mereka masing-masing.
Dengan demikian, PMK 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi CFC yang terlibat dalam impor barang untuk tujuan ekspor kembali di Indonesia, sementara pengaturan CFC dalam konteks perpajakan domestik mereka harus tetap dipertimbangkan secara terpisah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H