Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 12 - Pajak International ( Controlled Foreign Corporation dan PMK 93/PMK.03/2019

18 Juni 2024   13:04 Diperbarui: 18 Juni 2024   13:15 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Controlled Foreign Corporation/dokpri 

   - CFC adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan perusahaan asing yang dimiliki atau dikendalikan oleh warga negara atau penduduk suatu negara tertentu. Pemilik atau pengendali tersebut biasanya memiliki kepentingan finansial signifikan atau kontrol manajerial atas perusahaan asing tersebut.

2. PMK 93/PMK.03/2019:

   - Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, PMK 93/PMK.03/2019 mengatur tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan PPN atas impor barang yang akan diekspor kembali. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada eksportir yang mengimpor barang untuk diekspor kembali dengan membebaskan mereka dari bea masuk dan PPN

3. Hubungan Antara Keduanya:

   - Dalam konteks perdagangan internasional, terdapat situasi di mana sebuah Controlled Foreign Corporation (CFC) dapat terlibat dalam transaksi perdagangan, termasuk impor barang untuk tujuan ekspor. Dalam hal ini, jika CFC tersebut mengimpor barang ke Indonesia untuk diekspor kembali, mereka dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk dan PPN sesuai dengan ketentuan PMK 93/PMK.03/2019.

   - Permohonan pembebasan tersebut akan melalui prosedur yang diatur dalam PMK 93/PMK.03/2019, termasuk persyaratan dokumen dan prosedur administratif lainnya yang harus dipenuhi.

4. Penerapan dan Konsekuensi Pajak:

   - Penerapan PMK 93/PMK.03/2019 dapat membantu CFC untuk mengurangi biaya impor barang yang nantinya akan diekspor kembali, karena mereka dapat memperoleh pembebasan bea masuk dan PPN. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi operasional dan daya saing mereka di pasar internasional.

   - Secara pajak, perusahaan atau individu yang terlibat dalam kepemilikan atau pengendalian CFC juga harus memperhatikan kewajiban pelaporan dan pajak terkait CFC sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara mereka masing-masing.

Dengan demikian, PMK 93/PMK.03/2019 memberikan kerangka kerja yang jelas bagi CFC yang terlibat dalam impor barang untuk tujuan ekspor kembali di Indonesia, sementara pengaturan CFC dalam konteks perpajakan domestik mereka harus tetap dipertimbangkan secara terpisah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun