Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penerapan Tantangan Controlled Foreign Corporation di Indonesia jika Dikaitkan dengan Teori Habitus

Teori Habitus adalah salah satu konsep sentral dalam pemikiran Pierre Bourdieu, yang memainkan peran penting dalam memahami bagaimana individu bertindak dan berinteraksi dalam masyarakat. Habitus merujuk pada kumpulan kecenderungan, kebiasaan, dan predisposisi yang dimiliki individu sebagai hasil dari sosialisasi dalam masyarakat. Mari kita jabarkan penjelasan tentang Teori Habitus:

1. Asal Usul: Bourdieu mengembangkan konsep habitus sebagai bagian dari upayanya untuk memahami bagaimana struktur sosial memengaruhi perilaku individu. Ia berpendapat bahwa pola perilaku dan pemikiran individu tidak hanya ditentukan oleh faktor-faktor rasional atau kesadaran, tetapi juga oleh kebiasaan yang tertanam dalam budaya dan struktur sosial.

2. Internalisasi Norma dan Nilai: Habitus terbentuk melalui proses sosialisasi di mana individu belajar dan menginternalisasi norma, nilai, dan tata cara tertentu yang berlaku dalam masyarakat tempat mereka tinggal. Ini dapat melibatkan pengaruh dari keluarga, pendidikan, lingkungan sosial, dan media.

3. Konsistensi dan Stabilitas: Habitus menciptakan pola perilaku yang relatif konsisten dan stabil di antara individu dalam kelompok sosial tertentu. Meskipun individu dapat berbeda dalam hal latar belakang dan pengalaman, habitus mereka cenderung memandu tindakan mereka secara serupa dalam situasi-situasi yang serupa.

4. Fleksibilitas Terbatas*: habitus cenderung konsisten, Bourdieu juga mengakui bahwa itu tidak bersifat deterministik atau tidak berubah sama sekali. Individu masih memiliki ruang untuk tindakan kreatif dan penyesuaian, tetapi dalam kerangka yang dibatasi oleh habitus mereka.

5. Konsistensi dengan Struktur Sosial**: Habitus mencerminkan struktur sosial yang lebih luas di mana individu berada. Ini berarti bahwa habitus individu dapat mencerminkan dan memperkuat ketidaksetaraan dan hierarki sosial yang ada dalam masyarakat.

6. Reproduksi Sosial: Konsep habitus terkait erat dengan gagasan reproduksi sosial, di mana struktur sosial cenderung untuk dipertahankan dan direproduksi melalui praktik-praktik sosial yang dilakukan oleh individu. Dengan menginternalisasi dan mempraktikkan habitus tertentu, individu secara tidak langsung memperkuat struktur sosial yang ada.

Dengan demikian, Teori Habitus memberikan wawasan yang penting tentang bagaimana individu beroperasi dalam masyarakat, bagaimana struktur sosial memengaruhi perilaku, dan bagaimana ketidaksetaraan sosial dipertahankan dan diperkuat. Ini adalah salah satu konsep kunci dalam pemikiran Bourdieu yang telah mempengaruhi banyak bidang studi, termasuk sosiologi, antropologi, dan studi budaya.

Penerapan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia dapat dihadapkan pada sejumlah tantangan, dan jika dikaitkan dengan Teori Habitus Pierre Bourdieu, beberapa aspek kunci dari teori ini dapat memberikan wawasan yang berguna tentang bagaimana tantangan tersebut mungkin muncul dan diatasi. Berikut adalah beberapa cara di mana Teori Habitus dapat membantu dalam memahami tantangan penerapan CFC di Indonesia:

1. Kesadaran dan Penerimaan: Salah satu tantangan utama dalam menerapkan aturan perpajakan CFC adalah kesadaran dan penerimaan masyarakat dan pelaku bisnis terhadap peraturan tersebut. Dalam konteks ini, Teori Habitus menyoroti pentingnya habitus dalam membentuk pola pikir dan tindakan individu. Penerimaan atau penolakan terhadap aturan perpajakan CFC dapat dipengaruhi oleh habitus yang telah terinternalisasi dalam masyarakat dan pelaku bisnis. Bagi individu yang terbiasa dengan praktik penghindaran pajak, menerapkan aturan CFC mungkin dianggap sebagai bentuk gangguan terhadap habitus mereka yang telah terbentuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun