Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan CFC di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdie

14 Juni 2024   13:08 Diperbarui: 14 Juni 2024   13:34 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Company di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) adalah sebuah konsep dalam perpajakan yang dirancang untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional. Istilah ini mengacu pada perusahaan anak (subsidiary) atau afiliasi yang dimiliki oleh perusahaan induk (parent company) di negara lain, di mana peraturan perpajakan yang lebih rendah berlaku. Tujuan utama dari perpajakan CFC adalah untuk mencegah perusahaan induk memindahkan keuntungan mereka ke anak perusahaan di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara asal mereka.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu dipahami tentang Perpajakan Controlled Foreign Company:

1. Definisi CFC: Sebuah perusahaan anak atau afiliasi dianggap sebagai CFC jika perusahaan induknya memiliki kendali yang signifikan terhadap operasi dan keputusan keuangan anak perusahaan tersebut. Kendali ini bisa meliputi kepemilikan saham mayoritas, hak untuk menunjuk anggota dewan direksi, atau pengaruh signifikan dalam keputusan strategis.

2. Tujuan Perpajakan CFC: Pemerintah mengimplementasikan aturan perpajakan CFC untuk memastikan bahwa perusahaan tidak menggunakan anak perusahaan mereka di luar negeri untuk menghindari membayar pajak yang seharusnya dibayar di negara asal mereka. Ini membantu mengurangi kehilangan pendapatan pajak dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan tingkat tarif yang ditetapkan di negara asal mereka.

3. Aturan Perpajakan CFC: Setiap negara memiliki aturan perpajakan CFC mereka sendiri, tetapi umumnya aturan-aturan ini meliputi mekanisme untuk menghitung dan memasukkan keuntungan CFC dalam perhitungan pajak perusahaan induk. Biasanya, peraturan-peraturan ini mengidentifikasi kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu entitas untuk dianggap sebagai CFC dan menetapkan prosedur perpajakan yang sesuai.

4. Pengecualian: Beberapa negara mungkin memiliki pengecualian atau keringanan tertentu dalam aturan perpajakan CFC untuk mendorong investasi internasional atau untuk mencegah beban pajak ganda. Pengecualian ini dapat diberikan untuk situasi tertentu, seperti entitas yang beroperasi di negara dengan peraturan perpajakan yang sama atau lebih ketat daripada negara asal perusahaan induk.

5. Konsekuensi Pelanggaran: Pelanggaran aturan perpajakan CFC dapat menyebabkan konsekuensi serius bagi perusahaan, termasuk denda yang signifikan dan reputasi yang rusak. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami dan mematuhi aturan-aturan perpajakan CFC yang berlaku di negara tempat mereka beroperasi.

Perpajakan Controlled Foreign Company adalah alat yang penting dalam upaya mengatasi praktik penghindaran pajak yang merugikan, dan pemahaman yang baik tentang konsep ini penting bagi perusahaan multinasional untuk memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Perpajakan Controlled Foreign Company (CFC) memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri, tergantung pada perspektif dan situasi masing-masing perusahaan. Berikut adalah gambaran umum tentang keuntungan dan kekurangan dari konsep perpajakan CFC:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun