Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Audit Investigasi Umum dan Perpajakan: Trans Substansi Metode Transedental kantian

13 Juni 2024   22:39 Diperbarui: 13 Juni 2024   22:39 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Doc Prof. Apollo : Kant's Table

3. Penggunaan Hukum dan Regulasi:

   - Audit investigasi umum dapat melibatkan penyelidikan terhadap berbagai aspek hukum dan regulasi yang berlaku, tergantung pada masalah yang diselidiki.

   - Audit investigasi perpajakan secara khusus berkaitan dengan interpretasi dan penerapan undang-undang perpajakan yang relevan, serta kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Meskipun terdapat perbedaan dalam fokus dan ruang lingkup, keduanya masih memiliki kesamaan dalam metodologi penyelidikan yang digunakan, seperti pengumpulan bukti, analisis data, wawancara, dan pemeriksaan forensik jika diperlukan. Selain itu, hasil dari kedua jenis audit investigasi akan berupa laporan yang memuat temuan-temuan penyelidikan beserta rekomendasi untuk tindakan lebih lanjut.

Sifat audit investigasi dapat bervariasi tergantung pada konteks dan tujuan penyelidikan tersebut. Namun, secara umum, ada beberapa sifat umum dari audit investigasi:

1. Independen: Audit investigasi harus dilakukan secara independen dan tidak memihak. Auditor harus bebas dari pengaruh eksternal yang dapat memengaruhi objektivitas mereka dalam menyelidiki masalah yang ada.

2. Objektif: Auditor investigasi harus mempertahankan objektivitas dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti. Mereka harus menghindari prasangka atau pendapat pribadi yang dapat mempengaruhi kesimpulan penyelidikan.

3. Rahasia: Informasi yang diperoleh selama penyelidikan harus dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan hukum dan etika profesional. Ini untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dan untuk mencegah potensi kerugian atau gangguan pada proses penyelidikan.

4. Komprehensif: Audit investigasi harus mencakup semua aspek yang relevan dari masalah yang diselidiki. Auditor harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua potensi kecurangan atau pelanggaran telah diidentifikasi.

5. Sistematis: Proses penyelidikan dalam audit investigasi harus dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Langkah-langkah yang jelas dan metodologi yang tepat harus diikuti untuk memastikan bahwa tidak ada aspek yang terlewat dalam penyelidikan.

6. Kolaboratif: Auditor investigasi mungkin perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan, staf, ahli forensik, dan pakar hukum, untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan memastikan bahwa penyelidikan dilakukan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun