Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Aristotle: Ide-Pemikiran dan Kaitannya dengan Pajak

4 Juni 2024   15:17 Diperbarui: 4 Juni 2024   16:18 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Pengelolaan Aksiden yang Berkaitan dengan Substansi: Dalam pemeriksaan penagihan pajak, penting untuk memastikan bahwa aksiden yang berkaitan dengan substansi pajak juga dikelola dengan baik. Misalnya, pemahaman yang tepat tentang batas waktu pembayaran pajak (aksiden) dapat membantu memastikan bahwa pembayaran pajak (substansi) dilakukan secara tepat waktu.

4. Analisis Kausalitas: Aristotle menekankan pentingnya analisis kausalitas dalam memahami hubungan antara substansi dan aksiden. Dalam konteks pemeriksaan penagihan pajak, pemikiran ini dapat digunakan untuk mengevaluasi penyebab ketidakpatuhan perpajakan dan mengidentifikasi tindakan yang diperlukan untuk memperbaikinya.

5. Penerapan Prinsip Proporsionalitas: Aristotle juga mengemukakan prinsip proporsionalitas, di mana setiap aksiden harus sesuai dengan substansi yang mendasarinya. Dalam pemeriksaan penagihan pajak, prinsip ini dapat diterapkan untuk memastikan bahwa tindakan penagihan yang diambil oleh otoritas pajak sebanding dengan pelanggaran atau ketidakpatuhan perpajakan yang terjadi.

Dengan menggunakan kerangka pemikiran substansi dan aksiden dari Aristotle, pemeriksaan penagihan pajak dapat dilakukan dengan lebih terstruktur, efisien, dan efektif. Ini memungkinkan otoritas pajak untuk lebih memahami esensi dari kewajiban perpajakan dan mengelola aspek-aspek tambahan yang terkait dengannya dengan lebih baik.

Meskipun pemikiran Aristotle memberikan kerangka kerja yang kuat untuk diterapkan dalam pemeriksaan pajak, ada beberapa kritik yang dapat diberikan terhadap model ini:

1. Keterbatasan Relevansi Kontemporer: Pemikiran Aristotle dikembangkan pada zaman kuno, dan konsep-konsepnya mungkin tidak sepenuhnya relevan atau dapat diterapkan secara langsung dalam konteks pajak modern. Lingkungan pajak saat ini sangat kompleks dan terus berkembang, dan mungkin memerlukan pendekatan yang lebih kontemporer dan fleksibel.

2. Kurangnya Fleksibilitas: Model Aristotelian cenderung bersifat kaku dan terstruktur, yang mungkin tidak selalu sesuai dengan kebutuhan dan dinamika dalam pemeriksaan pajak yang kompleks. Dalam praktiknya, pemeriksaan pajak sering kali memerlukan respons yang cepat dan adaptasi terhadap perubahan situasi yang cepat, yang mungkin tidak selalu mungkin dengan pendekatan yang sangat terstruktur.

3. Keterbatasan Dalam Memperhitungkan Konteks Modern: Model Aristotelian mungkin tidak selalu mempertimbangkan secara memadai kompleksitas dan variasi dalam sistem perpajakan modern, termasuk berbagai jenis pajak, struktur perusahaan yang kompleks, dan peraturan perpajakan yang berbeda di berbagai yurisdiksi.

4. Kritik Terhadap Konsep Keadilan: Meskipun konsep keadilan dalam pemikiran Aristotle dapat memberikan landasan yang kuat untuk mempertimbangkan aspek keadilan dalam pemeriksaan pajak, ada juga kritik terhadap subjektivitas konsep keadilan itu sendiri. Konsep keadilan dapat ditafsirkan berbeda oleh berbagai pihak, dan penilaian tentang apa yang adil dalam konteks pajak dapat bervariasi tergantung pada sudut pandang dan nilai-nilai yang dianut.

5. Tidak Memadainya untuk Aspek Teknis Modern: Pemikiran Aristotelian cenderung berfokus pada aspek-aspek konseptual dan etis, dan mungkin kurang memperhatikan aspek-aspek teknis modern dalam pemeriksaan pajak, seperti analisis data, penggunaan teknologi, dan peraturan perpajakan yang kompleks.

Meskipun demikian, meskipun terdapat kritik terhadap penggunaan pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan pajak, ada juga manfaat dalam mempertimbangkan konsep-konsep filosofis yang mendasarinya. Integrasi antara pendekatan filosofis dan pendekatan teknis modern dapat memberikan pendekatan yang lebih komprehensif dan seimbang dalam pemeriksaan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun