Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quis 10 - Pajak International - Pemajakan atas Penghasilan dari Kegiatan Pelayaran, Transportasi Perairan Darat dan Penerbangan dengan Berbasis P3B

4 Juni 2024   14:11 Diperbarui: 4 Juni 2024   14:21 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam konteks Model UN P3B, konsep tax equal absolute sacrifice juga dapat menjadi dasar untuk membangun kebijakan perpajakan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan memperhatikan prinsip ini, negara-negara anggota Model UN P3B dapat merancang kebijakan perpajakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, melindungi kepentingan masyarakat yang rentan, dan mempromosikan pembangunan yang berkelanjutan secara sosial dan ekonomi.

Dalam konteks Model UN P3B, tax equal absolute sacrifice memiliki keterkaitan yang erat dengan tujuan dan prinsip-prinsip yang dipegang oleh P3B (Pelayanan Publik Berbasis Elektronik). Model UN P3B bertujuan untuk memperkenalkan dan memperkuat penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pengelolaan pelayanan publik untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas layanan bagi masyarakat.

Keterkaitan antara tax equal absolute sacrifice dan Model UN P3B dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Keadilan dalam Pembiayaan Pelayanan Publik: Model UN P3B mengadvokasi untuk keadilan dalam pembiayaan layanan publik. Dengan menerapkan konsep tax equal absolute sacrifice, pajak yang dikenakan diharapkan memberikan kontribusi yang adil dari setiap individu atau entitas bisnis terhadap pembiayaan layanan publik yang dikelola oleh P3B. Hal ini membantu memastikan bahwa biaya pelayanan publik tidak hanya ditanggung oleh segelintir pihak, tetapi didistribusikan secara adil di seluruh masyarakat.

2. Transparansi dan Akuntabilitas: Konsep tax equal absolute sacrifice dapat membantu memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan alokasi dana pelayanan publik oleh P3B. Dengan memastikan bahwa pajak yang dikenakan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing individu atau entitas bisnis, P3B dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik dan meminimalkan potensi penyalahgunaan atau pemborosan.

3. Inklusi dan Kesejahteraan Sosial: Model UN P3B berkomitmen untuk meningkatkan inklusi sosial dan kesejahteraan melalui pelayanan publik yang merata dan berkualitas. Dengan menerapkan tax equal absolute sacrifice, P3B dapat membantu melindungi kepentingan masyarakat yang rentan atau berpenghasilan rendah dengan memastikan bahwa pajak yang dikenakan tidak memberatkan mereka secara berlebihan. Ini dapat membantu memastikan akses yang lebih adil terhadap layanan publik yang dikelola oleh P3B dan mendukung pembangunan yang inklusif.

Dengan demikian, tax equal absolute sacrifice dapat dianggap sebagai prinsip yang mendukung pencapaian tujuan dan nilai-nilai yang dipegang oleh Model UN P3B dalam upaya meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan keadilan dalam pengelolaan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun