Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Pekerjaan Tidak Tetap

27 Mei 2024   09:23 Diperbarui: 27 Mei 2024   09:51 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc: Perpajakan Pegawai
Doc: Perpajakan Pegawai

SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK

Perhitungan Pajak Pegawai Tetap

Ari merupakan seorang pegawai tetap pada PT XYZ. Selama tahun 2022 memperoleh gaji bruto sebesar Rp 200.000.000. Ari sudah menikah dan memiliki 4 anak. Doni telah memiliki NPWP. Ari harus membayar biaya jabatan dan iuran pensiun sebesar 5%. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Doc: Pribadi
Doc: Pribadi

Perhitungan Pajak Pegawai Tidak Tetap

Bima belum menikah dan bekerja sebagai buruh harian. Bima memiliki NPWP. Starla bekerja selama 20 hari dengan menerima upah harian sebesar Rp 445.000. Berapa PPh 21 yang dikenakan?

Maka perhitungannya:

Doc: Pribadi
Doc: Pribadi
Doc: Pribadi
Doc: Pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun