5. Kita bisa menyelesaikan sistem ini dengan metode apapun, seperti substitusi atau eliminasi. Misalnya, kita dapat mengganti nilai y dari persamaan (1) ke persamaan (2):
  -5z - 3(-2z + ) + 4 = -5
  -5z + 6z - 3 + 4 = -5
  z + = -5
6. Kemudian kita dapat mengganti nilai z dari hasil sebelumnya ke dalam persamaan (1) atau (2) untuk menemukan nilai dan seterusnya.
Setelah menghitung semua nilai, kita akan memiliki solusi untuk variabel y, z, dan . Dengan solusi ini, kita dapat menentukan dampak pajak berganda antara Indonesia dan China. Semoga ini membantu! Jika Anda perlu bantuan lebih lanjut dalam menyelesaikan langkah-langkah tersebut atau memiliki pertanyaan lainnya, jangan ragu untuk bertanya.
2. Berikan komentar anda dikaitlkan dengan Perjanjian Indonesia China Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan China, yang dikenal sebagai "Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The People's Republic Of China For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income", adalah suatu perjanjian internasional yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak atas penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 7 November 2001 dan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2004
Perjanjian ini mencakup beberapa aspek penting, seperti definisi pajak, definisi penduduk, dan definisi pendapatan. Dalam perjanjian ini, pajak didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan atas pendapatan, termasuk pajak penghasilan, pajak untuk usaha dengan investasi asing dan usaha asing, serta pajak lokal. Penduduk didefinisikan sebagai orang yang memiliki tempat tinggal di salah satu negara kontraktor, sedangkan pendapatan didefinisikan sebagai pendapatan yang diterima oleh penduduk dari salah satu negara kontraktor
Perjanjian ini juga mencakup aturan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Dalam hal penduduk Indonesia memperoleh pendapatan dari Cina, maka pendapatan tersebut dapat dihitung sebagai pajak yang dikenakan di Cina dan dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di Indonesia. Demikian pula, dalam hal penduduk Cina memperoleh pendapatan dari Indonesia, maka pendapatan tersebut dapat dihitung sebagai pajak yang dikenakan di Indonesia dan dapat dikreditkan terhadap pajak yang dikenakan di Cina
Perjanjian Indonesia-China untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Penghindaran Pajak adalah kesepakatan bilateral yang penting antara kedua negara tersebut. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi dampak pajak berganda, di mana pendapatan yang sama dikenakan pajak oleh kedua negara, dan juga untuk mencegah praktik penghindaran pajak yang merugikan kedua belah pihak.