Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting

31 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:49 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peranan Penting Anti-BEPS, Mengapa Hal Tersebut Penting?

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) merupakan sebuah konsep yang sudah lama dikenal dalam dunia perpajakan internasional. Namun, istilah BEPS secara resmi diperkenalkan oleh Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) pada tahun 2013 melalui laporan aksi BEPS yang berjudul "Addressing Base Erosion and Profit Shifting" atau yang dikenal sebagai "BEPS Action Plan". Menurut OECD, BEPS Berkaitan erat dengan Upaya memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara yang berbeda berakibat pada berkurangnya pajak terutang maupun tidak adanya pemajakan sama sekali(Double non-taxation), meskipun demikian OECD tidak pernah mempermasalahkan adanya perbedaan tersebut karena setiap negara memiliki kedaulatan penuh dalam merancang system dan ketentuan pajak. OECD justru menitikberatkan pada maraknya skema artifisial yang dilakukan dengan cara memisahkan keterhubungan(nexus) antara laba kenak pajak dengan aktivitas yang dilakukan dalam memperoleh laba tersebut.

Setelah diperkenalkan pada tahun 2013, BEPS menjadi perhatian utama dalam dunia perpajakan internasional dan banyak negara yang mulai menerapkan aksi-aksi BEPS untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan perpindahan laba. Di Indonesia sendiri, BEPS mulai diterapkan sejak tahun 2017 dalam rangka mencegah praktik penghindaran pajak dan mengoptimalkan penerimaan pajak.

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah sebuah fenomena di mana perusahaan multinasional memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional untuk mengurangi kewajiban pajak mereka dengan cara memindahkan basis pajak mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. BEPS adalah masalah yang sangat kompleks dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang sistem pajak internasional.

Who is affected by BEPS?

BEPS mempengaruhi semua negara di dunia karena perusahaan multinasional dapat memanfaatkan celah dalam sistem pajak internasional untuk menghindari pembayaran pajak, yang mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara-negara yang bersangkutan. Selain itu, BEPS juga berdampak pada persaingan bisnis yang sehat karena perusahaan-perusahaan yang tidak memanfaatkan celah pajak internasional akan memiliki beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya.

What is being done to address BEPS?

OECD telah memimpin upaya untuk mengatasi BEPS melalui rekomendasi yang disebut Proyek BEPS. Proyek ini bertujuan untuk memperbaiki kerentanan dalam sistem pajak internasional sehingga perusahaan multinasional tidak dapat lagi memanfaatkan celah pajak internasional. Beberapa rekomendasi Proyek BEPS termasuk pengenalan aturan transfer pricing yang lebih ketat, transparansi perusahaan tentang keuntungan dan pajak yang dibayarkan, serta pengenalan aturan yang membatasi penggunaan perusahaan khusus untuk tujuan pajak.

Beberapa negara juga telah memperkenalkan pajak digital untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan teknologi besar yang memanfaatkan celah pajak internasional membayar pajak yang adil. Ini adalah salah satu upaya untuk mengatasi BEPS dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar membayar pajak yang seharusnya mereka bayar.

Why companies do BEPS?

Perusahaan melakukan BEPS untuk mengoptimalkan keuntungan mereka dengan cara mengurangi beban pajak yang harus mereka bayar. Dalam sistem pajak internasional, perusahaan multinasional dapat memanfaatkan celah atau kelemahan dalam aturan pajak untuk memindahkan basis pajak mereka ke negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tanpa pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan cara memindahkan laba mereka ke anak perusahaan atau entitas terkait di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, mengalihkan kekayaan intelektual ke negara-negara yang memiliki perlindungan hak cipta yang lemah, atau dengan cara memanfaatkan perusahaan khusus atau alamat palsu untuk tujuan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun