Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Anti-BEPS (Base Erosion and Profit Shifting

31 Maret 2024   21:10 Diperbarui: 31 Maret 2024   22:49 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan melakukan BEPS, perusahaan dapat mengurangi kewajiban pajak mereka, sehingga meningkatkan keuntungan mereka. Namun, hal ini juga dapat menyebabkan kerugian pendapatan bagi negara-negara yang terdampak, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Selain itu, BEPS juga dapat menciptakan ketidakadilan dalam persaingan bisnis karena perusahaan-perusahaan yang tidak memanfaatkan celah pajak internasional akan memiliki beban pajak yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkannya.

How does the company do BEPS?

Proses melakukan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) melibatkan beberapa tahapan, di antaranya:

1. Identifikasi risiko BEPS: Pihak-pihak terkait harus mengidentifikasi potensi risiko BEPS dalam aktivitas bisnis mereka, seperti pengalihan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau penghindaran pajak melalui penggunaan perjanjian ganda penghindaran pajak.

2. Analisis dampak: Setelah identifikasi risiko BEPS, dilakukan analisis dampak untuk mengetahui seberapa besar risiko tersebut dan bagaimana risiko tersebut dapat memengaruhi kepatuhan perpajakan dan reputasi perusahaan.

3. Penilaian kesiapan: Pihak-pihak terkait harus mengevaluasi kesiapan mereka dalam menghadapi implikasi BEPS, termasuk memastikan bahwa sistem perpajakan dan perpajakan internal mereka mematuhi peraturan pajak yang berlaku.

4. Perencanaan strategi: Pihak-pihak terkait harus membuat strategi untuk mengatasi risiko BEPS yang teridentifikasi, seperti mengubah struktur bisnis atau mengoptimalkan manajemen pajak intern mereka.

5. Implementasi strategi: Setelah perencanaan strategi, pihak-pihak terkait harus mengimplementasikan strategi tersebut dengan memastikan perubahan yang diperlukan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

6. Monitoring dan evaluasi: Pihak-pihak terkait juga harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap proses dan strategi yang telah diimplementasikan untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan mengidentifikasi risiko BEPS baru yang muncul.

Kerugian negara akibat BEPS dapat sangat besar, karena perusahaan-perusahaan multinasional yang melakukan BEPS dapat menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayar. Ini dapat mengakibatkan kehilangan pendapatan bagi negara dan mengganggu stabilitas fiskal. Berikut adalah beberapa dampak kerugian negara akibat BEPS:

1. Kehilangan pendapatan: Ketika perusahaan-perusahaan multinasional menghindari membayar pajak yang seharusnya mereka bayar, negara kehilangan pendapatan yang dapat digunakan untuk membiayai program-program sosial, infrastruktur, dan layanan publik penting lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun