Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis PMK No. 39/pmk.03/2017 Tentang Tata Cara Pertukaran Informasi Berdasarkan Perjanjian International

23 Maret 2024   14:37 Diperbarui: 23 Maret 2024   14:37 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus kritik terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai kebijakannya terkait privasi nasabah dan keamanan data, karena potensial melanggar hak asasi manusia, Kritik ini mengacu pada aspek pribadi yang dapat menjadi terpapar dalam pertukaran informasi secara otomatis, seperti identitas nasabah, nomor rekening, dan informasi pendapatan

Peraturan ini mengatur tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, termasuk tentang pengumpulan, pengolahan, dan pengiriman informasi yang diperlukan untuk pertukaran informasi, Kritik pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai privasi nasabah dan keamanan data dapat diterangkan dengan beberapa ketentuan dalam peraturan. Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dapat mengakibatkan pengumpulan informasi pribadi yang lebih banyak

Untuk mengatasi kritik ini, perlu dilakukan pengumpulan dan pengolahan informasi pribadi dengan tingkat keamanan tinggi, serta transparansi yang tinggi dalam proses pertukaran informasi. Perlu juga dilakukan pengujian dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi dalam bidang e-commerce, agar dapat memastikan keamanan data dan privasi nasabah

            Pada peraturan Menteri keuangan ini sudah memiliki Tujuan yang baik, akan tetap perlu diketahui Bersama dalam setiap peraturan terdapat beberapa kelemahan atau kekurangan yang belum sempurna(Disclaimer), kelamahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 meliputi:

  • Pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
  • Pertukaran informasi secara spontan dan otomatis: Peraturan ini mengatur tentang pertukaran informasi secara spontan dan otomatis, yang dilakukan pada waktu tertentu, secara perioclik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan
  • Perkembangan mekanisme pertukaran informasi: Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
  • Pertukaran informasi berdasarkan permintaan: Peraturan ini menetapkan bahwa pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
  • Simultaneous tax examinations: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan

Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan, dan pertukaran informasi secara otomatis. Peraturan ini juga mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014

Beyond Blogging kompasiana
Beyond Blogging kompasiana

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun