Diskursus kritik terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai kebijakannya terkait privasi nasabah dan keamanan data, karena potensial melanggar hak asasi manusia, Kritik ini mengacu pada aspek pribadi yang dapat menjadi terpapar dalam pertukaran informasi secara otomatis, seperti identitas nasabah, nomor rekening, dan informasi pendapatan
Peraturan ini mengatur tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, termasuk tentang pengumpulan, pengolahan, dan pengiriman informasi yang diperlukan untuk pertukaran informasi, Kritik pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017 mengenai privasi nasabah dan keamanan data dapat diterangkan dengan beberapa ketentuan dalam peraturan. Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mengatur tentang pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dapat mengakibatkan pengumpulan informasi pribadi yang lebih banyak
Untuk mengatasi kritik ini, perlu dilakukan pengumpulan dan pengolahan informasi pribadi dengan tingkat keamanan tinggi, serta transparansi yang tinggi dalam proses pertukaran informasi. Perlu juga dilakukan pengujian dan pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi dalam bidang e-commerce, agar dapat memastikan keamanan data dan privasi nasabah
      Pada peraturan Menteri keuangan ini sudah memiliki Tujuan yang baik, akan tetap perlu diketahui Bersama dalam setiap peraturan terdapat beberapa kelemahan atau kekurangan yang belum sempurna(Disclaimer), kelamahan yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 meliputi:
- Pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional: Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
- Pertukaran informasi secara spontan dan otomatis: Peraturan ini mengatur tentang pertukaran informasi secara spontan dan otomatis, yang dilakukan pada waktu tertentu, secara perioclik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan
- Perkembangan mekanisme pertukaran informasi: Peraturan ini mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi
- Pertukaran informasi berdasarkan permintaan: Peraturan ini menetapkan bahwa pertukaran informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi antara pejabat yang berwenang di Indonesia dan pejabat yang berwenang di negara mitra atau yurisdiksi mitra
- Simultaneous tax examinations: Peraturan ini mengatur tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang dilakukan secara simultan dan independen, berdasarkan kesepakatan para pejabat yang berwenang dengan tujuan untuk mendapatkan dan mempertukarkan informasi yang relevan
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan perjanjian internasional, meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara spontan, dan pertukaran informasi secara otomatis. Peraturan ini juga mengganti peraturan sebelumnya tentang mekanisme pertukaran informasi yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2014
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI