Mohon tunggu...
Maruhum Sanni Sibarani
Maruhum Sanni Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - NIM: 55522120005 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Welcome !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kritik Donna J Haraway pada AEO dan Pelaporan Otomatis Pelaksanaan Peraturan Perpajakan

17 Maret 2024   18:58 Diperbarui: 17 Maret 2024   18:58 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Trusted indonesian tax news portal

-- Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara;

 -- Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat

-- Pihak lainnya terkait dengan pergerakan barang dalam fungsi rantai pasokan global

Manfaat Implementasi AEO

  • Operator ekonomi, mempercepat proses pengeluaran barang dengan minimal penelitian dokumen atau pemeriksaan fisik, sehingga diharapkan dapat mengurangi biaya logistik.
  • Perusahaan AEO akan diakui di seluruh dunia sebagai perusahaan yang safe and secure serta sebagai mitra bisnis yang yang patuh dan taat dalam perdagangan internasional.
  • Bagi DJBC, meningkatkan efektivitas pengawasan, pelayanan, dan efisiensi alokasi sumber daya.
  • Bagi negara, diakui sebagai trust worthy country dalam perdagangan internasional karena telah menerapkan safety and security dalam logistic supply chain, sehingga lebih lanjut akan berdampak positif bagi perekonomian nasional.

TANGGUNG JAWAB AEO

Perusahaan yang telah memiliki sertifikat AEO memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  2. Melakukan Audit Internal secara periodik sekali dalam 1 (satu) tahun, berupa penilaian atas pemenuhan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  3. Menyampaikan laporan hasil Audit Internal kepada Client Manager;
  4. Menyampaikan laporan lainnya dalam hal terdapat perubahan-perubahan signifikan yang dapat mempengaruhi kondisi dan persyaratan pengajuan AEO kepada Client Manager;
  5. Melakukan komunikasi secara intensif dengan Client Manager dalam rangka mempertahankan dan/atau meningkatkan kondisi dan persyaratan pengajuan AEO;
  6. Mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika dan akuntabilitas dalam praktik perdagangan; dan
  7. Menunjuk manajer yang menangani kegiatan AEO.

Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan 

            Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan mengatur tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Dengan melakukan penyelarasan terhadap ketentuan di bidang perpajakan yang terdampak, seperti ketentuan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dapat dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat dalam memahami ketentuan mengenai perpajakan

            Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan adalah praktik dimana informasi keuangan dan perpajakan secara otomatis dipertukaran antara negara-negara atau yurisdiksi berbeda secara elektronik. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak internasional dengan cara mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan penggelapan pajak yang melibatkan aset atau pendapatan di luar batas negara Ini melibatkan pengumpulan data perpajakan yang relevan, seperti informasi tentang rekening keuangan, investasi, pendapatan dan aset keuangan lainnya, yang secara otomatis dipertukarkan antara negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan pelaporan otomatis
proses pengumpulan dan pengolahan data informasi perpajakan secara elektronik yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan penggelapan pajak, dengan menggunakan pelaporan otomatis pelaksanaan perpajakan, informasi perpajakan secara otomatis dipertukar antara negara-negara atau yurisdiksi berbeda, melibatkan informasi keuangan dan perpajakan seperti informasi tentang rekening keuangan, investasi, pendapatan dan aset keuangan lainnya

            Dengan melakukan pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan, dapat meningkatkan kepatuhan pajak internasional, mencegah penghindaran pajak dan penggelapan pajak, meningkatkan transparansi dan efisiensi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kesejahteraan negara, dan meningkatkan keamanan arus barang internasional yang memiliki beberapa factor utama, yakni :

  • Meningkatkan kepatuhan pajak internasional: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dilakukan secara otomatis antara negara-negara atau yurisdiksi berbeda. Ini membantu mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan penggelapan pajak yang melibatkan aset atau pendapatan di luar batas negara
  • Mencegah penghindaran pajak dan penggelapan pajak: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan memungkinkan otoritas pajak untuk mengidentifikasi pendapatan atau aset yang mungkin tidak dilaporkan dengan benar oleh warga negara atau penduduknya
  • Meningkatkan transparansi dan efisiensi: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan membantu mengendalikan identitas dan informasi pribadi, yang dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan perpajakan
  • Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dapat mendorong wajib pajak agar mematuhi kewajiban perpajakannya, yang dapat meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak
  • Meningkatkan kesejahteraan negara: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak, yang dapat meningkatkan penerimaan pajak dan mendorong perekonomian nasional
  • Meningkatkan kesejahteraan global: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dapat membantu mengendalikan arus perdagangan internasional dan meningkatkan kesejahteraan global
  • Meningkatkan keamanan arus barang internasional: Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dapat membantu mengendalikan arus barang internasional dan meningkatkan keamanan arus barang internasional

Tujuan pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak internasional dengan cara mengidentifikasi potensi penghindaran pajak dan penggelapan pajak yang melibatkan aset atau pendapatan di luar batas negara. Ini melibatkan pengumpulan data perpajakan yang relevan, seperti informasi tentang rekening keuangan, investasi, pendapatan dan aset keuangan lainnya, yang secara otomatis dipertukarkan antara negara yang berpartisipasi dalam kesepakatan pelaporan otomatis. Pelaporan otomatis pelaksanaan peraturan perpajakan dapat mencegah penghindaran pajak dan penggelapan pajak, meningkatkan transparansi dan efisiensi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kesejahteraan negara, dan meningkatkan keamanan arus barang internasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun