5. Tinjauan Pustaka
Berdasarkan pemaparan yang telah disebutkan dalam skripsi terdapat sub bab tersendiri mengenai tinjauan pustaka. Di skripsi membuat sub bab tentang orisinilitas penelitian dimana di dalamnya mengulas riset sebelumnya hanya menyebut persamaan dan perbedaan dengan riset terdahulu secara umum.
6. Kerangka Teoritis
Kerangka Teori Kerangka Teori adalah kemampuan seorang peneliti adalah kemampuan seorang penelitian dalam mengaplikasikan pola berpikirnya dalam menyusun menyusun secara sistematis teori-teori yang mendukung mendukung permasalahan penelitian. Dalam penelitian tidak ini tidak ada kerangka teorinya melainkan  disebutkan landasan teori dari masing - masing variabel.
7. Metode Penelitian
Dalam penelitiannya penulis sudah cukup bagus dalam menulis metode penelitian karena didalamnya penulis menyebutkan point-point yang harus ditulis didalam metode penelitian seperti jenis penelitian, pendekatan penelitian, lokasi penelitian, hipotesis, teknik pengumpulan data yang digunakan, teknik pengecekan validitas data, teknik analisis data.
Jenis penelitian yang digunakan adalah Kualitatif Yuridis Normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Dengan demikian objek yang dianalisis dengan pendekatan yang bersifat kualitatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.
8. Daftar Referensi
Daftar Referensi yang dipilih oleh penulis relevan dengan riset yang dilakukan. Hal ini dapat dilihat dari judul referensi yang digunakan oleh penulis seperti fikih munakahat, metode kualitatif, ushul fiqih, Penerapan hukum acara perdata dilingkungan  peradilan agama, dan hukum perkawinan di Indonesia.
 Akan tetapi penulis penulis masih menggunakan menggunakan sumber referensi referensi dengan tahun sudah cukup jauh dengan pembuatan skripsi. Skripsi dibuat pada tahun 2011 dan menggunakan sumber referensi tahun 1959 dan 1995. Namun terdapat sumber dari jurnal satupun disertai dengan buku dan link website.
9. Sistematika Penulisan
Sistematika Penulisan yang telah ditulis dalam skripsi "Dispensasi Nikah Dibawah Umur" (Studi Kasus pada Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah)" sudah termasuk dalam kategori bagus karena masing - masing sub bab dijelaskan secara rinci mulai  pendahuluan, landasan teoritik dan pengembangan oritik dan pengembangan hipotesis, metode penelitian, hasil  penelitian dan pembahasan serta hipotesis yang akan dilakukannya
10. Komentar dan Skor Penilaian
Menurut pendapat saya, meskipun ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan  point-point yang harus ada dalam sebuah penelitian tetapi secara keseluruhan sub bab dalam skripsi ini sudah bisa dikatakan baik, padat dan jelas. Sehingga skripsi ini dapat dimanfaatkan oleh diri sendiri, civitas akademik. Skor yang diberikan dari saya terhadap skripsi ini adalah 90. Karena masih terdapat  beberapa  beberapa hal yang kurang seperti seperti tidak adanya kerangka kerangka teoritis dan masih menggunakan referensi buku yang dulu-dulu (lebih dari 10 tahun)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI