Mohon tunggu...
Maruf Islamudin
Maruf Islamudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa aktif UIN Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Keluarga Islam ~OJOLALIMADANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Perceraian dan Pemberdayaan Keluarga

6 Maret 2024   21:01 Diperbarui: 6 Maret 2024   21:05 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbagai aspek dinamika keluarga, pernikahan, perceraian, dan dampak perceraian terhadap masyarakat dan individu dibahas dalam teks ini. Teks tersebut menekankan peran agama dalam membimbing nilai-nilai keluarga dan pentingnya komunikasi terbuka. Disebutkan bahwa suami mengabaikan istri dan anak-anaknya karena kesulitan keuangan, dan statistik dari Pengadilan Agama Wonogiri menunjukkan bahwa kelalaian ini menyebabkan banyak perceraian.

Konsep "keluarga sakinah" dan kesulitan untuk mendorong keluarga harmonis juga dibahas dalam teks. Dalam teks tersebut, beberapa lembaga seperti Kantor Urusan Agama, mediator, dan pengacara disebutkan dalam menangani kasus perceraian dan perkawinan. Selain itu, teks membahas dampak perceraian terhadap individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan, menekankan bahwa sistem pendukung yang kuat diperlukan untuk mengurangi efek negatif perceraian.

Faktor-faktor penyebab terjadinya percerain di antaranya:

a. faktor ekonomi,Masalah keuangan seperti penghasilan yang tidak mencukupi, utang yang menumpuk, atau perbedaan pola pengeluaran antara pasangan dapat menyebabkan ketegangan dalam hubungan dan akhirnya memicu perceraian. Terkadang, tekanan ekonomi dapat memperburuk masalah yang sudah ada dalam hubungan, seperti kurangnya komunikasi atau ketidakcocokan.
*Kekerasan dalam Rumah Tangga : KDRT adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi pada pasangan atau anggota keluarga lainnya. KDRT dapat menimbulkan rasa sakit, trauma, dan hilangnya rasa aman dalam pernikahan.

b. Perselingkuhan
ketidakpuasan terhadap pasangan.
-Ketidakcocokan adalah ketidak sesuaian antara karakter, sifat, kebiasaan, pandangan, atau tujuan hidup pasangan. Ketidakcocokan dapat menyebabkan pertengkaran, ketidakharmonisan, dan ketidakpuasan dalam pernikahan.
c. Faktor usia yang terjadi dalam perceraian dalam suatu ikatan perkawinan di lakukan pada usia muda, karena mereka di dalam dirinya sedang mengalami perubahan-perubahan secara psikologis. Pernikahan di bawah umur membuat mereka belum siap mengatasi pernak-pernik pertikaian yang mereka temui.
Ketidaksiapan pasangan tentu berhubungan dengan kehidupan, seperti keuangan, hubungan kekeluargaan, pekerjaan setiap pasangan. Cara mereka berpikir, bertindak menentukan cara mereka mengambil keputusan dalam hidup.
d. Menikah di bawah umur yang disertai pendidikan yang rendah menyebabkan tidak dewasa.
e. Tidak dikaruniai anak atau keturunan
Dalam perkawinan, pasangan pada umumnya menghendaki untuk memperoleh keturunan. Hal ini merupakan sesuatu yang wajar. Dengan demikian, dalam perkawinan salah satu sasaran yang ingin dicapai adalah mendapatkan keturunan. Betapa pentingnya masalah keturunan dalam perkawinan, kiranya tidak dapat direlakkan

Alasan terjadinya perceraian di antaranya;

1. Salah satu dari keduanya pernah melakukan perbuatan zina, mabuk-mabukan, narkoba, perjudian dan perbuatan lain yang sulit disembuhkan.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa sebab yang wajar atau karena alasan di luar kemampuan pihak lain.
3. Salah satu suami/istri dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
4. Salah satu pihak atau sekutunya melakukan perbuatan kekejaman berat atau penganiayaan yang membahayakan pihak lainnya.
5. Salah satu pasangan mempunyai cacat fisik atau penyakit yang menghalangi dia untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pasangan.
6. Suami istri sering bertengkar dan tidak lagi berharap bisa hidup rukun dalam keluarga.
*Alasan perceraian dalam Ikhtisar Hukum Islam* Dalam Ikhtisar Hukum Islam atau KHU, alasan perceraian dalam Islam diatur secara tegas dalam Pasal 116 KHU.
Pasal ini memuat delapan alasan yang dapat menjadi dasar perceraian, antara lain sebagai berikut.
1. Salah satu pihak melakukan perzinahan atau kecanduan minuman keras, narkoba, perjudian dan sebagainya.
sangat sulit diobati.
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa sebab yang wajar atau alasan lain di luar kemampuannya.
3. Salah satu suami/istri dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
4. Salah satu pihak atau sekutunya melakukan perbuatan kekejaman berat atau penganiayaan yang membahayakan pihak lainnya.
5. Salah satu pasangan mempunyai cacat berat atau penyakit berat yang menghalangi dia untuk melaksanakan kewajiban perkawinannya.
6. Selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri dan tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali dalam keluarga.
7. Suami melanggar taklik talak.
8. Pertobatan atau kemurtadan menyebabkan perselisihan dalam keluarga.

Dampak perceraian ;

*Dampak dari perceraian bagi suami dan istri Yang bercerai*
Perceraian dapat memiliki dampak emosional dan psikologis yang signifikan bagi suami dan istri. Baik suami maupun istri bisa mengalami stres, depresi, dan perubahan dalam kesejahteraan mental. Selain itu, perceraian juga bisa berdampak pada aspek keuangan, hubungan sosial, dan kesehatan secara keseluruhan.
 *Dampak dari harta atau keuangan saat perceraian*
Dampak harta atau keuangan saat perceraian dapat melibatkan pembagian aset dan kewajiban antara pasangan. Ini bisa melibatkan proses negosiasi atau penetapan oleh pengadilan, tergantung pada hukum di wilayah tertentu. Pasangan mungkin perlu membagi properti, tabungan, dan hutang bersama. Penting untuk mendapatkan nasihat hukum untuk memahami implikasi spesifik dalam situasi perceraian tersebut.
 *Dampak perceraian pada anak*
Perceraian dapat berdampak pada anak secara emosional dan psikologis. Mereka mungkin mengalami stres, kebingungan, atau bahkan rasa bersalah. Penting untuk memberikan dukungan emosional dan menjaga komunikasi terbuka selama proses perceraian.
 *Dampak pada lingkungan keluarga*
Perceraian dapat berdampak besar pada lingkungan keluarga. Anak-anak mungkin mengalami stres dan ketidakpastian, sementara hubungan antaranggota keluarga bisa menjadi tegang. Perubahan dalam dinamika keluarga dan dukungan emosional dapat terpengaruh, memerlukan adaptasi dan pemahaman lebih lanjut untuk menjaga keseimbangan dan kesejahteraan keluarga.

Solusi;

Solusi kelompok kami bertujuan untuk mengatasi masalah perceraian dan dampaknya melalui dua pendekatan utama:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun