Mohon tunggu...
Marufatul Robiah
Marufatul Robiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi yang ingin memulai terjun di dunia penulisan untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Sosial Terkait dengan Tindakan Pidana Korupsi

28 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

(4) Pegawai pemerintah menggunakan fasilitas umum untuk keuntungan pribadi

(5) Masyarakat harus memberi uang agar mendapat izin

(6) Memberi suap untuk melanggar aturan keselamatan kerja

(7) Membayar ekstra untuk layanan pemerintah daerah

(8) Keputusan penggunaan lahan dipengaruhi oleh korupsi

(9) Petugas pajak memeras warga.

Peran Masyarakat dalam Mengatasi Fenomena Perubahan Sosial sebagai Dampak Korupsi

                Tindakan korupsi sering terjadi di masyarakat Indonesia. Memperhatikan sikap korupsi, perilaku tertentu ini diyakini telah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda di negara itu dari Abad ke-16 hingga pertengahan abad ke-20, sebagai cara untuk mengendalikan kekuatan masyarakat lokal. Pada 2015, studi menunjukkan bahwa Belanda mengutamakan pengayaan pribadi yang dilakukan oleh orang-orang yang berkuasa selama lebih dari tiga abad selama masa penjajahan. Oleh karena itu, perilaku korupsi yang terus-menerus telah merajalela dan menjadi bagian dari pola pikir masyarakat Indonesia sampai sekarang. Tindakan korupsi yang terjadi berulang kali dalam waktu yang lama bisa membuat orang berpikir bahwa itu adalah hal yang biasa dan tidak berbahaya. Padahal, setiap tindakan yang merugikan, meskipun kecil, sebenarnya sudah termasuk dalam perilaku korupsi. Korupsi di Indonesia telah menjadi masalah yang ada sejak lama karena pengaruh buruk dari penjajahan. Perilaku korupsi dapat merusak kontrol sistem masyarakat karena menyebabkan kesalahan moral masyarakat. Dampak korupsi yang sering terjadi menyebabkan perubahan sosial di masyarakat, seperti sikap tamak, primitif, skeptis, dan individualistis. Pada zaman orde baru, kebanyakan koruptor dibentuk oleh pemikiran salah tentang "asas keluarga", yang menciptakan konflik antara legitimasi profesional dan sosial mereka. Contohnya, banyak pejabat publik sering menghadapi situasi konflik. Mereka merasa bertanggung jawab untuk membantu keluarga, namun juga harus patuh pada aturan kantor yang melarang korupsi. Dorongan untuk melakukan korupsi juga didukung oleh pembenaran mereka sendiri bahwa:

1. Tindakannya tidak merugikan orang lain

 2. Kewajiban sosial dianggap lebih penting. Pembenaran-pembenaran ini memberikan pandangan yang keliru kepada para pelaku dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar dan sulit dikontrol.

                Masalah korupsi di Indonesia telah menjadi perhatian selama ini dan memiliki dampak besar pada kehidupan masyarakat Indonesia. Korupsi bisa merugikan negara dan mengurangi kesejahteraan masyarakat secara signifikan. Korupsi merusak nilai-nilai, integritas, dan identitas suatu bangsa dalam komponen sosial dan perilaku masyarakat. Dalam konteks ini, korupsi bisa dianggap seperti penyakit yang menular. Jika tidak diatasi, korupsi bisa menyebabkan perilaku manusia menurun secara sistemik, yang berujung pada kehancuran sebuah negara. Karena itu, perlu tindakan yang luas untuk memberantas korupsi secara menyeluruh. Menurut teori penegakan hukum, cara mengatasi korupsi dapat dilakukan dengan memperkuat substansi hukum, merombak struktur hukum, dan mengubah budaya hukum. Untuk itu diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat. Dalam menciptakan perubahan sosial dan budaya, masyarakat adalah bagian penting dari sistem negara yang bertugas menciptakan dan menegakkan perubahan tersebut. Partisipasi masyarakat perlu ada dasar hukum yang kuat, penegak hukum yang kompeten, perlindungan yang dijamin, dan penghargaan dari pemerintah. Meskipun korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela, pemberantasan korupsi bukan lagi sesuatu yang tidak bisa diatasi jika ketiga faktor tersebut, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum, diselaraskan. Korupsi di Indonesia bisa dihentikan jika pembuat undang-undang, penegak hukum, dan masyarakat bekerja sama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun