Mohon tunggu...
Marufatul Robiah
Marufatul Robiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi yang ingin memulai terjun di dunia penulisan untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkembangan Sosial Terkait dengan Tindakan Pidana Korupsi

28 Oktober 2024   23:12 Diperbarui: 28 Oktober 2024   23:12 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

              Korupsi di Indonesia mengancam semua bidang kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Korupsi mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi negara, termasuk bagi perekonomian, masyarakat, dan budaya. Terlebih lagi, tindakan korupsi menyebabkan perubahan sosial yang tak terelakkan karena kejahatan.

             Norma masyarakat terbentuk karena adanya perubahan pola hidup dan perilaku yang dipengaruhi oleh norma sosial baru secara seimbang. Cara hidup yang dulu dianggap tidak relevan sekarang akan diganti dengan pola-pola baru sesuai kebutuhan masyarakat. Penting untuk memperhatikan perubahan dalam aspek sosial, nilai, dan norma karena hal ini memengaruhi budaya dan perilaku suatu masyarakat secara keseluruhan. Perubahan sosial secara sengaja akan menciptakan nilai-nilai kebangsaan dalam masyarakat sebagai kebiasaan yang tetap. Dengan demikian, perubahan ini sangat terkait dengan tindakan-tindakan masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa perilaku buruk masyarakat akan menjadi budaya yang terus-menerus jika tidak diperbaiki. Salah satu contohnya adalah korupsi yang harus segera dihilangkan karena berdampak pada semua orang dan dilakukan oleh hampir semua lembaga di dunia, termasuk Indonesia.

               Korupsi memiliki efek buruk pada kehidupan manusia, termasuk ekonomi, norma, dan budaya masyarakat. Hingga kini, korupsi tetap menjadi masalah serius yang dialami oleh negara-negara maju dan berkembang di seluruh dunia. Dalam hal ini, semua negara berusaha mengatasi kejahatan ini dengan membuat undang-undang dan mendirikan badan antikorupsi. Indonesia memiliki tingkat korupsi yang tinggi. Negara ini punya lembaga anti korupsi yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK didirikan pada tahun 2002 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurut Transparency International, Indonesia memiliki tingkat korupsi yang sangat tinggi, sehingga menempatkannya pada peringkat terendah dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Berdasarkan data, Indonesia menempati posisi pada tahun 2021 Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara dengan skor 38 dari 100 menurut Transparency International tahun 2020. Korupsi di Indonesia terlihat dari banyaknya kebocoran dan realokasi anggaran di sektor pemerintahan yang menghambat perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang mendukung pemberantasan korupsi secara maksimal. Pemberantasan korupsi sangat penting karena dampak buruknya terhadap kehidupan bangsa dan masyarakat yang terkena dampaknya.

             Korupsi merugikan negara secara kualitas dan kuantitas, terutama bagi kelangsungan negara. Aspek kuantitas yang tinggi dari korupsi akan mengakibatkan menurunnya kualitas hidup masyarakat. Dalam hal ini, negara harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak korupsi sangat besar dan oleh karena itu menjadi tanggung jawab bersama semua elemen masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat memiliki tanggung jawab untuk ikut memerangi korupsi bersama pemerintah. Meskipun begitu, tindakan korupsi yang merugikan masyarakat secara sengaja dapat memengaruhi kualitas perilaku umum di suatu negara. Dalam hal ini, korupsi bisa dianggap sebagai penyakit yang menular. Jika masalah ini tidak ditangani, maka akan mengakibatkan penurunan kualitas perilaku dan kehidupan manusia secara umum.


             korupsi adalah ketika seseorang memanfaatkan jabatan publik untuk keuntungan pribadi dengan cara suap atau komisi ilegal. Sesuai dengan pendapat tersebut, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa korupsi adalah Jenis Kejahatan Tunggangan dengan cara yang selalu berubah-ubah dari segala sudut sehingga dianggap sebagai kejahatan yang tidak terlihat yang memerlukan tindakan hukum pidana. Korupsi adalah hal yang familiar bagi masyarakat Indonesia. Secara garis besar, pengertian hukum tentang tindak pidana korupsi tertera dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut regulasi ini, tindak pidana korupsi harus melibatkan tindakan yang merugikan keuangan negara.

            Karena sanksi pidana saja tidak cukup untuk mengurangi kasus korupsi, diperlukan kerjasama yang erat antara penegak hukum dan masyarakat dalam mengatasi masalah ini. Langkah-langkah yang tepat harus diambil untuk memberantas dampak buruk korupsi. Partisipasi masyarakat di sini memainkan peran preventif dalam menangani masalah ini. Dalam teori, masyarakat seharusnya ambil bagian karena dua alasan, yaitu sebagai korban dan sebagai bagian dari negara. Masyarakat yang menjadi korban akibat korupsi menyadari bahwa tindakan korupsi merugikan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, masyarakat perlu ikut serta dalam mencegah dampak negatif tersebut terhadap mereka. Di mana masyarakat dianggap sebagai bagian dari negara, mereka berperan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan ini. Negara memiliki tiga pihak utama: pemerintah, masyarakat, dan swasta. Mereka perlu bekerja sama untuk memerangi korupsi. Keberhasilan sebuah negara sangat tergantung pada kinerja seimbang dari ketiga komponen tersebut. Kerjasama yang baik berdampak positif bagi negara. Namun, kerjasama yang buruk dapat mengakibatkan kerusakan pada bangsa. Seperti yang dijelaskan, bila korupsi tidak diberantas, hal itu akan berdampak buruk bagi masyarakat dan memengaruhi kehidupan mereka sebagai bagian dari negara. Berdasarkan fakta tersebut, artikel ini akan membahas dampak negatif korupsi terkait dengan perubahan sosial dan tantangannya.

Dampak Merugikan Korupsi bagi Kehidupan Bernegara

Korupsi adalah perilaku yang dianggap tidak wajar dan berbahaya bagi masyarakat dan negara. Itu terjadi dalam interaksi sosial manusia. Maka, masyarakat mengkritik perilaku ini dalam berbagai bentuk. Pandangan masyarakat tentang korupsi dalam pandangan hukum diatur dalam ketentuan undang-undang sebagai kejahatan. Dalam hukum pidana Indonesia, korupsi dianggap sebagai tindak pidana yang harus ditangani secara khusus dan diancam dengan hukuman yang berat. Jumlah kasus tindak pidana korupsi yang meningkat akan menyebabkan penurunan kualitas kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dampak korupsi yang sangat luas dan berat bagi kesejahteraan masyarakat harus dicegah secara bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Masyarakat harus bekerja sama untuk melawan korupsi. Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya dan dianggap "terhormat". Tahun 2018, penelitian mengungkap beberapa hasil korupsi, seperti:

(1) Suap untuk proyek rumah murah

(2) Komisi untuk kontrak pengadaan barang dan jasa

(3) Polisi disuap untuk mengabaikan kejahatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun