Mohon tunggu...
Marufatul Robiah
Marufatul Robiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hai saya adalah seorang mahasiswa fakultas ekonomi yang ingin memulai terjun di dunia penulisan untuk memenuhi penugasan saya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Negara Hukum dengan Sistem Demokrasi

21 Oktober 2024   21:51 Diperbarui: 21 Oktober 2024   22:14 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep demokrasi tidak dapat dipisahkan dari istilah "negara," karena tempat pelaksanaan demokrasi adalah dalam konteks negara itu sendiri. Negara bertujuan untuk menciptakan hukum yang dipimpin oleh penguasa yang dipilih oleh rakyat, yang mengatur pemerintahan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan memastikan kepastian hukum.

Demokrasi dan negara hukum adalah dua konsep yang saling terkait, karena suatu negara yang menganut sistem demokrasi tidak dapat terlepas dari hukum. Istilah "demokrasi" berasal dari kata Yunani "demos," yang berarti rakyat, dan "kratein," yang berarti memerintah. Oleh karena itu, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sementara itu, "negara hukum" merupakan gabungan dua kata yang memiliki arti berbeda. Negara memiliki unsur wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Prinsip demokrasi menjamin peran rakyat dalam menentukan pilihan dan pengambilan keputusan, sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang dihasilkan dapat ditegakkan dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat, yang merupakan salah satu tujuan negara.

Demokrasi dikenal dengan berbagai istilah, seperti demokrasi Pancasila, demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, dan demokrasi rakyat. Namun, yang paling sesuai dengan konteks kita adalah demokrasi konstitusional, yang berlandaskan pada sistem hukum yang ada.

Dalam sistem demokrasi, partisipasi rakyat adalah inti dari pelaksanaannya. Namun, tanpa peraturan hukum yang jelas, demokrasi tidak akan stabil dan kehilangan arah. Sebaliknya, hukum tanpa sistem demokrasi juga akan kehilangan makna.

Terkait dengan status Indonesia sebagai negara hukum, meskipun ada praktik di mana penjahat dapat "membeli" hukum dengan uang, menurut saya Indonesia tetap merupakan negara hukum. Masalahnya terletak pada oknum-oknum yang berusaha mengabaikan hukum demi kepentingan politik dan kekuasaan, yang harus menjadi perhatian bersama.

Sebenarnya, hukum yang ada di Indonesia sudah baik, tetapi tindakan individu tertentu membuatnya terlihat kurang efektif. Negara hukum yang demokratis adalah hukum yang dibangun dan ditegakkan berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi. Konsep negara hukum di Indonesia, menurut beberapa ahli, adalah demokrasi Pancasila. Untuk mewujudkan negara yang demokratis sesuai Pancasila, pemerintah perlu memiliki pemimpin dan pejabat yang memahami dan menerapkan konsep negara hukum serta demokrasi Pancasila yang tercantum dalam UUD 1945.

Contoh negara hukum dengan sistem demokratis di Indonesia dapat dilihat dalam konteks kebebasan untuk menyatakan pendapat. Menyampaikan pendapat di depan umum adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," serta Pasal 28 yang menegaskan bahwa "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan, diatur oleh undang-undang."

Sejak 26 Oktober 1998, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum telah diundangkan dan mulai berlaku, sebagai implementasi dari Pasal 28 UUD 1945. Undang-undang ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum adalah hak asasi manusia dan merupakan bagian dari demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal ini sangat penting untuk membangun negara demokratis yang menjamin keadilan sosial dan hak asasi manusia, yang memerlukan suasana yang aman, tertib, dan damai.

Namun, penting untuk diingat bahwa hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sejak tanggal 26 Oktober 1998, setiap warga negara, baik secara individu maupun kelompok, memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat sebagai manifestasi dari hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam masyarakat. Meskipun demikian, pelaksanaan kebebasan tersebut harus tetap menjaga agar seluruh tatanan sosial dan kelembagaan, baik infrastruktur maupun suprastruktur, tidak mengalami penyimpangan atau pelanggaran hukum. Ini bertujuan agar proses keterbukaan dalam pembentukan dan penegakan hukum tidak menciptakan disintegrasi sosial, tetapi justru menjamin rasa aman dalam kehidupan masyarakat.

Berdasarkan kelima asas kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, pelaksanaannya diharapkan dapat mencapai beberapa tujuan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun