Sejak memasuki hari pertama di bulan Dzulhijah, telah masyhur pemahaman bahwa orang yang akan berkurban dilarang memotong kuku dan mencukur rambut. Benarkah pemahaman seperti ini? Mari saya ajak Anda memahami beragam pendapat dari para ulama.
Pendapat Ulama Hanafiyyah
Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan seseorang ingin berkurban atau menentukan hewan kurbannya, maka tidak mesti dia menjauhi potong rambut dan menggunting kuku. (Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344)
Berdasar hadits, Aisyah ra berkata: "Saya memintal kalung hewan untuk dam Rasulullah saw dengan kedua tanganku, kemudian mengirimnya (Riwayat Al-Bukhari: ke Baitullah). Dan Beliau tidak terlarang dari apapun yang orang ihram dilarang, sampai Beliau menyembelih hewan damnya. (HR. Al-Bukhari no 5566 dan Muslim no 1321)
Alasan lain, Al-Qaduri mengatakan bahwa larangan mencukur rambut dan memotong kuku adalah larangan bagi orang yang sedang berihram, maka orang yang ingin kurban tidak perlu untuk menghindarinya seperti berpakaian, memakai minyak wangi dan hubungan suami isri. (Al-Qaduri, At-Tajrid juz 12 hal 6344)
Al-Qaduri juga mengatakan, dalam masalah ihram, larangan hubungan suami istri adalah larangan yang paling besar dibandingkan dengan larangan-larangan lainnya, maka tatkala menentukan kurban tetap dibolehkan hubungan suami istri maka mencukur rambut lebih selayaknya diperbolehkan. (Al-Qaduri, Tajrid juz 12 hal 6345)
Pendapat Ulama Syafi'iyyah
Disunnahkan bagi siapa yang ingin berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya pada sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sampai menyembelih. (An-Nawawi, Minhajuth Thalibin, hal 320)
Berdasarkan hadits shahih dari Ummu Salamah ra, bahwa Nabi saw bersabda: "Apabila masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban maka jangan menyentuh (memotong) rambut dan (bulu) badan sedikitpun". (HR. Muslim no 1977)
Dalam riwayat Muslim yang lain dengan lafal, "Maka hendaklah menahan (tidak memotong) rambut dan kukunya". (HR. Muslim no 1977).
Dalam kitab Al-Majmu' An-Nawawi mengatakan: "Kesimpulan dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat: yang shahih adalah makruh mencukur dan memotong dari awal sepuluh hari bulan Dzulhijjah dengan tingkatan makruh tanzih (meninggalkannya lebih baik dari pada melakukannya), kedua, makruh tahrim (lebih dekat pada haram), ketiga, mencukur rambut makruh, dan memotong kuku tidak makruh, keempat, tidak makruh tetapi menyalahi yang utama, kelima, tidak makruh seseorang yang telah masuk sepuluh hari dan menentukan hewan kurban. Dan pendapat madzhab adalah yang pertama. (Al-Majmu' juz 8 hal 392)