Mohon tunggu...
Makruf Amari Lc MSi
Makruf Amari Lc MSi Mohon Tunggu... Guru - Pengasuh Sekolah Fiqih (SELFI) Yogyakarta

Alumni Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, melanjutkan S1 di LIPIA Jakarta dan S2 di UII Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Bolehkah Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban?

12 April 2020   15:10 Diperbarui: 12 April 2020   22:25 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tinggal beberapa hari lagi kita akan segera memasuki bulan suci Ramadhan. Ada kebiasaan beberapa kalangan masyarakat kita untuk "latihan puasa" --- sebagai upaya menyiapkan diri memasuki bulan Ramadhan agar tidak "kaget" jika mendadak berpuasa sebulan.

Biasanya mereka berpuasa sunnah di bulan Sya'ban, karena puasa Sya'ban dicontohkan oleh Nabi saw sebagaimana keterangan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha dalam hadits Muslim no. 1156.

Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Authar menyatakan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa di mayoritas (sebagian besar) hari di bulan Sya'ban. Ibnu Rajab menyebutkan, puasa Sya'ban ibarat ibadah rawatib (ibadah sunnah yang mengiringi ibadah wajib).

Sebagaimana shalat rawatib adalah shalat yang memiliki keutamaan karena dia mengiringi shalat wajib. Demikian pula puasa Sya'ban, karena mengiringi puasa Ramadhan, maka puasa tersebut memiliki keutamaan.

Namun, terdapat hadits yang melarang berpuasa pada akhir Sya'ban. Nabi shallallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka puasalah." (HR. Bukhari dan Muslim).

Puasa Setelah Pertengahan Sya'ban

Jadi, bagaimana memahami hadits-hadits ini? Bolehkah berpuasa setelah pertengahan Sya'ban? Dari berbagai kepustakaan, saya menyimpulkan sebagai berikut:

Pertama

Bagi mereka yang sebelum pertengahan Sya'ban telah berpuasa sunnah ---semisal Senin Kamis atau puasa Dawud atau puasa Ayyamul Bidh---  maka boleh melanjutkan puasanya, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari no 1914 dan Imam Muslim no 1082, "Kecuali seseoran yang memuasai puasanya (memiliki kebiasaan puasa tertentu) maka hendaklah berpuasa pada harinya".

Begitu juga bagi mereka yang belum lengkap mengqadha hutang puasa Ramadhan tahun sebelumnya, hendaknya tetap menyelesaikan hutang puasanya sebelum masuk Ramadhan. Begitu juga bagi mereka yang tengah melaksanakan puasa nadzar, maka boleh melaksanakan puasa setelah pertengahan Sya'ban ---karena nadzar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun