Demokratisasi masyarakat dalam proses pembangunan adalah sebuah kesadaran yang muncul dari proses pengarahan dan bimbingan sampai masyarakat tersebut mampu menacapai kemandiriannya sendiri.
Artinya demokrtaisasi ini tidak dapat muncul dengan sendirinya dalam proses pembangunan.
Proses pembangunan harus melibatkan secara mental dan emosional dari masyarakat yang dimulai dari perumusann kebijakan, proses pelaksanaan hingga tanggung jawab dan pemanfaatan pembangunan baru.
Orientasi dari prosesm pembangunan tersebut akan bisa menghasilkan sebuah dampak yang merata dari pembangunan.
Hal tersebut juga dilakukan pemerintah melalui regulasinya terkait kebijakan otonomi desa dalam peraturan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
Pemerintah optimis bahwa desa mampu untuk melakukan inisiatif dan kreatifitas untuk menjalankan pemerintahannya sendiri serta menumbuhkan demokratisasi masyarakat dalam proses pembangunan.
Demokratisasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi  di desa  memiliki hubungan erat diantara keduanya.
Di satu sisi keberhasilan dari otonomi desa membutuhkan tingkat demokratisasi  dengan partisipasi masyarakat yang tinggi.
Di sisi yang lain, proses otonomi desa ini dapat memberikan kesempatan  berdemokratisasi dalam menempatkan sumber daya yang lebih dekat dan lebih jelas, sehingga lebih mudah untuk diatur oleh pemerintah desa.
Dalam lingkungan dengan budaya demokratisasi lebih rendah, kebijakan otonomi ini menjadi sebuah langkah awal dalam menciptakan kesempatan untuk lebih secara instens berinteraksi dengan masyarakat dalam proses pembangunan.
Demokratisasi yang berupa partisipasi masyarakat ini bersifat mutlak untuk dilakukan dalam proses-proses pembangunan.