"Saya sebagai Pemuda asal Sumba Barat daya, Sangat tidak Setuju dengan adanya kawin tangkap terhadap perempuan, Karena ternilai bagian dari pelesehan seksual secara paksa, pemerkosaan, perampokan, sebagaimana yang kita ketahui bersama sebagai berikut," Tegasnya.
Pasal 454 KUHP melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut, baik di dalam maupun di luar perkawinan. Tindakan ini termasuk dalam tindak pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS),"Bunyinya.
Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan, bahwa pelaku perkawinan paksa dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal dua ratus juta rupiah.
"Harapan", Agar pelaku kekerasan terhadap perempuan seperti kawin tangkap, diskriminasi, dan kekerasan lainnya tidak terulang lagi terjadi di kepulauan sumba, dan hal ini menjadi terakhir kali dilakukan terhadap perempuan pada umumnya di negara republik Indonesia yang merdeka ini, khususnya di Sumba Barat daya yang telah terjadi beberapa hari lalu yang menghebohkan warganet," Tegasnya.
Pasalnya, Nilai-nilai kearifan lokal serupa itu seperti tentang burung Tempuak tak mungkin bersarang rendah. Atau dalam ungkapan untuk seseorang yang tak pandai mengukur baju di badan, hingga slogan yang menandai suatu sikap merdeka.
Tentang raja alim raja di sembah, raja alim raja disanggah. Ungkapan ini sesungguhnya mengekspresikan sikap budaya perlawanan dari warga masyarakat terhadap penguasa yang tidak boleh bertindak dan berlaku semena-mena terhadap punggawa atau rakyatnya.
Jadi budaya tulis menulis pun dapat diposisikan dalam upaya membuat pertahanan budaya terbaik dari masyarakat, agar tingkat kepunahannya bisa dicegah kalau pun tidak bisa sama sekali dihentikan akibat arus zaman dan hentakan global yang mengguncang segenap sendi kehidupan kita di dunia.
"Artinya", melalui aktivitas tulis menulis, baik yang bersifat informasi, komunikasi bahkan publikasi, pada era milineal sejarang ini telah menjadi kekuatan tersendiri yang tidak bisa lagi diabaikan.
Kelak itu, Karena pengaruh media sosial yang telah menumbangkan media mainstream sungguh dahsyat dan mampu membuat banyak orang tercengang takjub mampu membuat perubahan perkembangan dalam waktu sekejap.
Sebagaimana mestinya, Semua yang kita lakukan lewat media sosial yang berbasis internet, akan permanen meninggalkan rekam jejak digital, sehingga kelak dapat menjadi semacam batu nisan dimana setiap orang bisa berziarah kapan pun dalam waktunya yang dikehendaki.
Karena itu, indah dan kekayaan nilai sejarah dari jejak digital yang kita tuliskan di atas batu nisan digital ini, akan memberi arti sesuai dengan kandungan nilai mutiara yang kita tatakan di batu nisan diri kita sendiri, mulailah menulis karena menulis itu baik untuk Indonesia.