Untuk mengatasi permasalahan ini, disamping regulasi yang mengatur tata kelola energi panas bumi secara komprehensif sudah harus dilakukan juga perlu diberikan insentif bagi para penanam modal yang terlibat dalam pengembangan energi panas bumi serta terus dilakukan riset dan inovasi pada teknologi energi panas bumi. Dalam hal ini pemerintah sebaiknya melibatkan para pihak seperti perusahaan swasta baik dalam negeri dan luar negeri serta
Kalau hal ini serius dilakukan maka  target pemerintah Indonesia pengembangan energi panas bumi bisa mencapai 8.000 MW di tahun 2030 bukanlah suatu keniscayaan (bersambung)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H