Mohon tunggu...
Kakabu
Kakabu Mohon Tunggu... Guru, blogger, dan backpacker -

Kakabu plesetan dari nama belakang saya Karakabu, lengkapnya Martin Karakabu. Di kompasiana saya memiliki dua akun; dan akun yang ini saya buat secara khusus untuk membahas tentang Persipura dan sepak bola di Indonesia Timur. https://www.karakabu.com adalah blog personal saya, silahkan berkunjung jika berkenan. Salam damai*

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Hari Terakhir Pelaporan Pajak PPh: Antrian Panjang Masih Terjadi

31 Maret 2016   10:56 Diperbarui: 31 Maret 2016   11:18 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Antrian para wajib pajak"][/caption] Hari terakhir pelaporana pajak tahunan, Kamis (31/ 3). Antrian panjang masih terjadi di KPP Pratama Jakarta  Sawah Besar,  Jakarta Pusat pagi ini. Sejumlah orang dari berbagi profesi berbaris rapi bak ular yang melingkar untuk menunggu giliran. Antrian terjadi sejak pukul 07.00 WIB. Hal yang sama terjadi pada, Rabu (30/3), sehari sebelumnya.

“Inilah kebiasaan orang Indonesia, mau melakukan sesuatu ketika batas waktu sudah mau berakhir, padahal informasi pembayaran pajak dan pelaporan pajak tahunan sudah disampaikan sejak 3 bulan yang lalu”, ujar seorang petugas pajak di kantor pajak Sawah Besar, Kamis, (31/3). “Antrian semestinya tidak terjadi, kan sudah ada online”. ‘Heran saya”, jelas sang petugas lebih lanjut.  

Semantara itu, di bagian antrian  wajib  pajak,  hujatan yang bernada kekesalanpun dilontarkan oleh beberapa orang warga DKI yang mengantri,  “iya tu pelaporan lewat onlinepun servernya lemot” ujar seorang warga. “payah, uda bayar ngantri pula; repot amat”, kata rekannya di samping dengan nada ketus.

Tahun 2015 lalu, wajib pajak yang bermasalah baik berupa keterlambatan pelaporan maupun pembayaran setidaknya bisa bernafas lega. Kala itu pemerintah pusat melalui kebijakannya telah memberikan pengampunan (tax amnesty). Namun hal serupa tidak berlaku untuk tahun 2016. Untuk tahun (2016) ini, pengampunan tersebut tidak berlaku lagi. Wajib pajak yang bermasalah dengan keterlambatan pelaporan maupun pembayaran akan dikenakan sanksi.  Jika laporannya terlambat, maka wajib pajak pribadi akan dikenakan sanksi sebesar Rp100ribu, sedangkan untuk wajib pajak yang sifatnya badan maka denda yang diterapkan adalah sebesar Rp1 juta.  

Sementara, bagi wajib pajak baik pribadi maupun badan yang mengalami keterlambatan pelaporan pajak masa selain PPN, maka denda atau sanksi yang dikenakan adalah sebesar Rp100 ribu untuk setiap bulan yang mengalami keterlambatan pelaporan. Sedangkan batas limit pelaporan pajak masa adalah tanggal terakhir di setiap bulannya.

Berita gembira bagi wajib pajak yang belum melakukan kewajibannya, dilansir dari sini batas  waktu  lapor  SPT  pajak  via online  diperpanjang hingga 30 April 2016.

Negara maju warga taat pajak; ketidak nyamanan sistem  adalah tanggung jawab bersama untuk kita benahi. Mari bayar pajak untuk Indonesia sejatera. Salam.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun