Mohon tunggu...
Kakabu
Kakabu Mohon Tunggu... Guru, blogger, dan backpacker -

Kakabu plesetan dari nama belakang saya Karakabu, lengkapnya Martin Karakabu. Di kompasiana saya memiliki dua akun; dan akun yang ini saya buat secara khusus untuk membahas tentang Persipura dan sepak bola di Indonesia Timur. https://www.karakabu.com adalah blog personal saya, silahkan berkunjung jika berkenan. Salam damai*

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Haruskah Ada Teroris Keadilan?

23 Februari 2016   19:34 Diperbarui: 23 Februari 2016   20:20 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mengapa ada gerakan aceh merdeka (GAM) dan Republik Maluku Selatan (RMS)? Bukankah Maluku maupun Aceh sudah menjadi bagian dari NKRI sejak zaman Majapahit hingga kini? Litani yang sama berlanjut ke ujung timur Indonesia, Papua namanya; mengapa harus ada Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan pertanyaan yang sama bisa ditanyaankan lagi, mengapa ada Gafatar, ISIS dan kelompok radikal lain. Benarkah, kelompok-kelompok tersebut adalah separatis yang mengancam keamanan dan keutuhan pancasila dan negara kesatuan republik Indonesia ini?

Jawabannya tentu iya jika dilihat dari sepak terjang dan namanya itu sendiri. Namun, jika dasar pertanyaannya adalah mengapa, maka konsep jawababnya tentunya sangat beragam. Semuanya tergantung dari sudut pandang mana pemimpin dan seluruh anak bangsa ini melihatnya. Pada kesempatan ini izinkan saya “melihat” dari sudut pandang orang daerah yang meminta keadilan sebagaimana mestinya, sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan catatan sejarah, pada 1 Oktober 1962 pemerintah Belanda di Irian Barat menyerahkan wilayah ini kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) melalui United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA) hingga 1 Mei 1963. Setelah tanggal tersebut, bendera Belanda diturunkan dan diganti bendera Merah Putih dan bendera PBB. Selanjutnya, PBB merancang suatu kesepakatan yang dikenal dengan “New York Agreement” untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Irian Barat melakukan jajak pendapat melalui Pepera pada 1969 yang diwakili 175 orang sebagai utusan dari delapan kabupaten pada masa itu.Hasil Pepera menunjukkan rakyat Irian Barat setuju untuk bersatu dengan pemerintah Indonesia.

Meskipun catatan sejarah Indonesia demikian adanya tentang PEPERA 1969, namun sebagai orang yang pernah merasakan hidup di bumi cenderawasih selama 28 tahun, sejarah itu patut untuk ditunjau kembali kebenarannya. Sebab pro dan kontra tetang kebenaran sejarah Papua hingga kini masih menjadi misteri oleh sebagian anak-anak mutiara hitam itu. Namun, saya di sini dan menulis bukan untuk membahas penentuan pendapat rakyat tahun 1969 tersebut, tetapi saya di sini dan menulis tentang keadilan sebagaimana mestinya; yang harus diperoleh masyarakat papua khususnya dan Indonesia umumnya.

Sebagai staf Wahana Visi Indonesia ADP Keerom, saya bertugas sebagai fasilitator lapangan (FP) di daerah transmigrasi PIR 1, 2 dan 3, selama bertugas suatu pandangan kontra diksi antara kehidupan warga pendatang dan masyarakat pribumi. Dimana kehidupan masyarakat pendatang (suku Jawa, NTT, Sulawesi, Toraja) tergolong mampu, namun berbanding terbalik dengan masyarat asli Papua, dari segi kebersihan, kesehatan maupun kesejateraan belum bisa dikatakan baik seperti saudara-saudarinya yang pendatang. Pada bagian ini tentu terjadi perdebatan alot; “itu kan salahnya sendiri, kenapa ga mau hidup bersih, mengapa masyarakatnya tidak mau sejatera” dan mungkin berbagai argument akan bisa diperdebatkan. Namun, saya melihat belum adanya keberpihakan pemerintah pusat maupun daerah untuk memberdayakan masyarakat lokal. Bagian ini, jika pemerintah menanggapi; kemungkinan besar dari  pemerintahan era orde lama hingga revormasi, dari Papua ke pangkuan ibu pertiwi hingga kini; pemerintah akan menjawab kami sudah bangun ini dan itu, melakukan penyuluhan di daerah A, B, C dan seterusnya. Pengobatan gratis, menyalurkan beras raskin dan lain sebagainya.

Lantas pertanyaan saya kenapa masyarakat Papua masih berada di bawah angka kemiskinan, bahkan berada pada urutan pertama dari 10 besar angka kemiskinan di Indonesia  http://www.lintasnasional.com. Hal ini berbanding terbalik dengan kekayaan alam yang dimiliki oleh Papua.

[caption caption="sumber data lintasnasional.com."][/caption]

Jika demikian adanya, maka pertanyaan saya di mana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur dan keseluruhan nusantara ini? Bukankah pasal 33 UUD 1945, ayat 3; sudah sangat jelas mengatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pertanyaan saya, rakyat yang mana, yang disejaterakan?. Apakah kumpulan wakil rakyat yang ada di DPR sana?. Rakyat seperti yang tersirat pada kasus Ketua DPR RI, SETYA NOVANTO “Papa minta saham”. Apakah rakyat seperti yang ditunjukan oleh Fahri Hamzah, politisi PKS yang menghalangi anggota KPK untuk menggeledah ruang kerja anggota Fraksi PKS Yuddy Widiana di lantai 3 Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat 15 Januari 2016. http://news.metrotvnews.com

Realita terbalik dari kehidupan berbangsa sebagaimana dikemukakan pada paragraf-paragraf sebelumnya; maka sebagai anak bangsa, kita selalu mempertanyakan; pemimpin dan wakil rakyat seperti apa lagi yang kita harapkan untuk membuat Indonesia ini menjadi lebih baik?. Apakah harus hadir “TERORIS KEADILAN” untuk membinaskan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sudah menganak-pinang di republik ini?. –bersambung--

(Nantikan tulisan selanjutnya yang membahas secara khusus tentang terorisme keadilan./ Marvin11/11/11/ SEKEDAR BERBAGI CERITA.Com)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun