Mohon tunggu...
Martinus JodyChristian
Martinus JodyChristian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akun ini untuk memenuhi tugas mata kuliah

Akun ini untuk memenuhi tugas mata kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aturan bagi Para Transportasi di Masa Libur Nataru

10 Desember 2021   21:13 Diperbarui: 10 Desember 2021   21:17 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah memutuskan untuk membatasi pergerakan masyarakat di masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dengan menerapkan PPKM Level 3. Hal ini disebut sebagai suatu langkah antisipasi kenaikan kasus Covid-19. Terkait kebijakan terbaru tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun memastikan akan melakukan penyesuaian terhadap aturan perjalanan di seluruh Indonesia agar sesuai dengan PPKM Level 3. Meski demikian, aturan teknis berkaitan dengan pembatasan perjalanan di masa Nataru nanti masih akan dibahas terlebih dahulu dengan kementerian dan lembaga terkait. Setelah itu, baru akan dituangkan dalam kebijakan terbaru.

Bila dilihat dari aturan yang berlaku saat ini ada sejumlah ketentuan yang telah diterapkan pada transportasi di wilayah PPKM Level 3. Ketentuan itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Serta mengacu pada Inmendagri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pada transportasi umum, baik kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental diberlakukan pembatasan jumlah penumpang maksimal 70 persen dengan kapasitas yang tersedia.

Sementara, kapasitas untuk penumpang pesawat terbang tak dibatasi alias bisa mencapai 100 persen. Aturan ini tentu dibarengi kewajiban untuk menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan terkait syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nasional. Adapun di antaranya, seperti syarat perjalanan jarak jauh dengan transportasi darat yang saat ini berlaku yakni wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021. Kemenhub mengatur bahwa seluruh perjalanan darat jarak jauh diwajibkan untuk tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara terkait penggunaan aplikasi PeduliLindungi, diutamakan bagi orang yang melakukan perjalanan dengan kendaraan bermotor umum serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Bagi yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau bukti fisik hasil tes antigen negatif Covid-19 dan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun