Mohon tunggu...
Martin Napitupulu
Martin Napitupulu Mohon Tunggu... Lainnya - Staf Keuangan

Mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Samapta dan Bela Negara bagi ASN

3 April 2023   11:50 Diperbarui: 4 April 2023   22:46 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), samapta merupakan sebuah kata kerja yang berarti siap siaga. Pengembangan dari kata samapta adalah kesamaptaan yang berarti kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas. Kata samapta erat sekali kaitannya dengan lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kata samapta yang dikenal masyarakat ini mengacu kepada kesiapsiagaan anggota Polri dalam menjalankan tugasnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Tugas Kepolisian meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, kata samapta tidak hanya digunakan dalam lingkungan POLRI saja. Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dituntut memiliki kesamaptaan dalam dirinya secara khusus dalam konsep bela negara. Dalam hal ini, seorang ASN diharapkan memiliki keadaan yang selalu siap baik secara fisik, mental, maupun sosial untuk menghadapi situasi pekerjaan yang beragam. Seorang ASN tentunya akan mengalami berbagai kondisi dalam pekerjaannya yang tidak jarang dapat mengganggu dirinya dalam melakukan pekerjaan. Sehubungan dengan hal tersebut, kesamaptaan diharapkan selalu menjadi hal yang dipegang sehingga setiap diri ASN dapat mengatasi semua gangguan yang ada dan dapat terus memberikan pekerjaan dan pelayanan yang terbaik kepada seluruh rakyat Indonesia.

Kesamaptaan pada konsepnya akan bermuara kepada konsep bela negara. Frasa bela negara sendiri berasal dari dua kata, yakni bela dan negara. Bela dapat diartikan sebagai menjaga baik-baik, memelihara, merawat atau melepaskan dari bahaya, menolong. Sedangkan para ahli memiliki beberapa pengertian terkait negara, yang dapat dirangkum sebagai sebuah organisasi yang berapa pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa bela negara adalah adalah kebulatan sikap, tekad dan perilaku warga negara yang dilakukan secara ikhlas, sadar dan disertai kerelaan berkorban sepenuh jiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD NKRI 1945 untuk menjaga, merawat, dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

Bela negara bagi seorang ASN dapat dilakukan dengan mengerjakan pekerjaan yang diembannya dengan maksimal. Dengan melakukan pekerjaan dengan maksimal, seorang ASN akan dapat berperan serta mengisi kemerdekaan bangsa. Selain itu, seorang ASN juga diharapkan menerapkan sikap bela negara dalam pekerjaannya dengan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk profesionalisme dalam pekerjaan yang akan berdampak baik kepada dirinya, instansi tempatnya mengabdi, dan tentunya masyarakat luas.

Kesimpulannya, setiap ASN tentu diharapkan memiliki sikap bela negara yang tinggi dan ditunjukkan dengan adanya kesamaptaan dalam dirinya. Dengan demikian, ASN tersebut akan dapat melalui segala macam tantangan dalam pekerjaan dan memiliki kemampuan untuk menghasilkan daya guna yang maksimal dari dirinya dalam pengabdiannya. Kondisi tersebut akan berimbas kepada kinerja ASN yang baik dan berimplikasi terhadap kepuasan masyarakat terhadap pelayanan ASN tersebut. Kausalitas ini mencerminkan pentingnya sikap bela negara dalam diri setiap ASN bagi bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun