Mohon tunggu...
Martin Maurer Marpaung
Martin Maurer Marpaung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - tenaga honorer

saya adalah lulusan baru fakultas hukum universitas krisnadwipayana tahun 2023 yang memiliki keinginan untuk menyuarakan pendapat dan opini saya di bidang hukum

Selanjutnya

Tutup

Film

Berjuang Menegakkan Keadilan dan Lawan Rasisme (Belajar Hukum dari Film "Marshall")

18 Maret 2024   20:59 Diperbarui: 19 Maret 2024   13:20 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskriminasi ras dilihat dalam Hukum Indonesia

Dalam film Marshall, Thurgood Marshall berupaya memperjuangkan serta mempromosikan nilai -- nilai kesetaraan hukum dan diskriminasi ras selama menjadi praktisi hukum, diskriminasi ras sendiri memiliki dampak negatif seperti keresahan, perpecahan serta kekerasan fisik, mental, dan sosial yang semua itu merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Maka untuk  itu Pasal 13 Undang -- Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis mengatur setiap orang dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Negeri guna menuntut ganti rugi akibat mendapat perilaku diskriminasi ras. Selain itu apabila penggunaan instrumen hukum perdata tidak dapat memberi efek jera, maka penggunaan instrumen hukum pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir mencegah perbuatan diskriminatif.

Pasal 15 Undang -- Undang Nomor 40 Tahun 2008 berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Selanjutnya dalam Pasal 16 Undang -- Undang Nomor 40 Tahun 2008 mengatur kebencian terhadap ras yang berbunyi : "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."

Selayang Pandang Film "Marshall"

Film bertema biografi yang disutradarai oleh Reginald Hudlin dan dirilis tahun 2017 oleh Superhero Films dan Chestnut Ridge Production mengangkat cerita perjalanan hidup Bernama Thurgood Marshall (diperankan oleh Chadwick Boseman) yakni seorang mantan hakim agung Amerika serikat pertama yang berkulit hakim Ketika semasa mudanya. Film l yang mengambil latar belakang 1940 ketika Thurgood Marshal seorang pengacara pembela hak -- hak sipil yang bekerja pada Asosiasi Nasional untuk Kemajuan Orang Kulit Berwarna atau NAACP Bersama rekannya Sam Friedman (Josh Gad) Ketika menangani kasus tuduhan pemerkosaan yang dilakukan oleh supir kulit hitam Bernama Joseph Sepll (Sterling K. Brown) kepada majikannya Bernama Eleanor Sturbing (Kate Hudson), kasus menarik Marshall sebab kasus ini mempunyai muatan diskriminasi berdasarkan ras serta proses hukum dijalani joseph Spill tidak adil sehingga Marshall bersedia menjadi Penasehat hukum bagi Joseph Spill dalam persidangan, meski Thurgood Marshall mendapat tantangan serta perlakuan diskriminasi baik di dalam persidangan maupun diluar persidangan seperti mendapat bentuk intimidasi dan cemoohan para warga yang menambah Thurgood Marshall Bersama rekannya sulit bertindak.

Film ini menarik perhatian karena isu yang diangkat yakni keadilan adalah hak setiap manusia, tanpa ada sekat warna kulit dan Pendidikan. Sebagian besar dari film ini memperlihatkan alur cerita dalam persidangan, sesekali menampilkan kedua pengacara tersebut mencari bukti kuat untuk meringankan kliennya dari dakwaannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun