Pertumbuhan dan perkembangan di Indonesia tidak terlepas dari kerja keras pemerintah dan partisipasi rakyat Indonesia. Sebagai negara demokrasi berbentuk republik, pemerintah dan rakyat Indonesia dibuat saling membutuhkan. Tanpa rakyat, pemerintahan tidak akan berjalan dengan baik, demikian juga rakyat tanpa pemerintah, kehidupan bermasyarakat tidak akan pernah sebaik Indonesia dewasa ini.Â
Pertumbuhan dan perkembangan di Indonesia berarti mencakup pembangunan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dapat terwujud jika pemerintah sebagai pelaksana negara melakukan pembangunan tersebut. Kembali lagi, pembangunan negara oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan baik tanpa partisipasi rakyat. Banyak cara yang dapat dilakukan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan, salah satunya yaitu dengan membayar pajak.
Tertera di dalam UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan, pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya.Â
Ini berarti, membayar pajak merupakan suatu kewajiban rakyat yang mana penggunaan uang rakyat tersebut diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat. Penting untuk diketahui, pajak adalah salah satu penentu postur dari sebuah APBN. APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang di setujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sederhananya, APBN adalah sebuah alat yang berupa rancangan yang digunakan pemerintah untuk mempermudah proses pembangunan agar bisa berjalan terarah. Seperti halnya dalam membangun sebuah rumah, sang pemilik tentunya memerlukan sebuah rancangan agar rumah yang dibangun nantinya bisa sesuai dengan yang dia harapkan.
Begitu pula dengan pembangunan negara, dibutuhkan sebuah rancangan yang selaras dengan tujuan dan visi misi negara. Dapat kita ketahui bersama, bahwa tujuan negara Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke tiga. Sehingga tujuan bangsa Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Berdasarkan hal penting ini, seharusnya apapun perancangan dan pelaksanaan APBN, dilakukan dengan satu tujuan yaitu untuk memajukan kesejahteraan atau kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen negara yang juga memiliki dasar hukum, tertuang dalam Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV Pasal 23 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada ayat (1) Pasal 23 tertulis "Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Dengan jelas dalam ayat ini tertulis "...dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat." sehingga semakin jelaslah tujuan APBN yaitu untuk mengusahakan kemakmuran rakyat.
APBN adalah sebuah alat untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum. Namun, jika kita melihat secara umum, apakah rakyat Indonesia sudah mengalami peningkatan kemakmurannya?
APBN tahun 2017 memiliki nilai belanja negara mencapai Rp 2.080 triliun dengan pendapatan Rp 1.750 triliun. Menurut menteri keuangan, Sri Mulyani, sebagaimana di lansir oleh detik.com, mengatakan bahwa dari alokasi belanja lebih dari Rp 2.000 triliun tersebut, sebanyak Rp 763,6 triliun diperuntukkan untuk belanja Kementerian atau Lembaga (K/L), sementara anggaran transfer ke daerah bernilai Rp 764,9 triliun.
Bagi penulis, APBN adalah sesuatu yang kurang transparan. Dapat dilihat dari dana yang di alokasikan ke daerah sebesar Rp 764,9 triliun, dengan penentuan arah serta prioritas pembangunan secara umum, seharusnya pembangunan di Indonesia dapat berkembang dengan merata. Namun pada kenyataannya, hanya sebuah jalanan yang rusak di daerah Nunukan, Kalimantan Utara, tak kunjung di perbaiki hingga warga menanam pohon kelapa sebagai aksi protes kepada pemerintah. Pada kenyataannya, akses jalan 4 desa di Pandeglang masih berupa tanah. Lalu sebenarnya kemanakah dana Rp 764,9 triliun itu digunakan?
Sebagaimana kita semua mengetahui, di daerah Jakarta sedang terlaksana pembangunan MRT dan LRT. Hal ini tentu sangat bermanfaat bagi warga Jakarta, namun mari kembali kepada tujuan awal APBN, kemanakah arah dan prioritas pembangunan di Indonesia? Jika hanya Jakarta sebagai objek prioritas utama dan sebagai arah utama pembangunan, maka Indonesia tidak akan mengalami pertumbuhan yang merata. Fungsi distribusi APBN berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.Â