Mohon tunggu...
Martin Harahap
Martin Harahap Mohon Tunggu... -

Marilah kita belajar menjadi satu Indonesia Satu bahasa satu tanah air. jadilah kita negara demokrasi yang maju walaupun banyak hambatan dan fenomena perpecahan pendapat menuju INDONESIA SATU.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kartadinata Kartawidjaja Sang Pejuang Kebenaran

15 April 2017   09:54 Diperbarui: 15 April 2017   19:00 1668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meskipun terlihat kompleks dan membingungkan, hal ini tidak membuat Kartadinata Kartawidjaja sebagai LMK RW 01, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat serta warga yang anti korupsi tersebut untuk berhenti untuk melawan korupsi. Perjuangan mereka berakhir di meja hijau pengadilan Negeri Jakarta Barat. Empat orang yang menjadi terdakwa pengurus Rukun Warga (RW) 01/7 kelurahan Taman Sari, jakarta Barat, yaitu Widijarto Adiwono alias Liem Sian Tie  (83 tahun), mantan Ketua RW 01, Lay Kian Kiong alias Lay Omega (58 tahun), dan Tjong Jouw Tjong (57 tahun) dan Visser Evelyn Christina alias Evelyn (mantan Bendahara RW 01 Tamansari). Kasus yang mencuat pada tanggal 27 Agustus 2015 menjadi perhatian public terutama wilayah RW 01 keluarahan Taman Sari, Jakarta Barat. Masyarakat berharap agar Jaksa Penuntut Umum untuk melihat fakta yang akurat dalam menuntut ke empat terdakwa. Berdasarkan analisis pembuktian terutama pemeriksaan buku buku kas RW.01 terdapat markup angka pengeluaran pada neraca buku kas bulan Mei tahun 2011 dimana pada jumlah pengeluaran terjumlah sebesar Rp.162.617.900.-yang telah ditanda tangani oleh Ketua RW.01 W. Adiwono dan Bendahara RW..01 Visser Evelyne Christina dan juga sudah diumunkan dalam forum rapat kepengurusan RT/RW posisi keuangan pada saat itu ,hanya saja copy dari neraca tersebut tdk dibagikan kepada para pengurus RT, karena dianggap percaya saja.,setelah LMK RW.01 memeriksa buku keuangan pada tahun 2015, dimana sudah tercium oleh wakil RW.01 bahwa terdapat penyimpangan keuangan oleh pengurus RW.01. ternyata setelah diaudit terdapat selisih mark up luar biasa sebesar Rp.71.328.600. Sedangkan laporan dan pengeluaran yang sesuai dengan bukti bukti kwitansi jumlahnya hanya Rp.91.289.300.-. ini salah satu bukti untuk jaksa penuntut umum yg sangat terang benderang membuktikan suatu pengelapan uang warga. Masih ada satu lagi tentang rekening penampungan iuran kas warga yang disetorkan kereking bendahara BANK BCA A/C no.06980146161 a/n: Visser Eveline Kristina, karena Visser Eveline Kristina menjabat selaku Bendahara maka buku tabungannya diatas namakan dia utk penampungan iuran2 warga. Dari hasil print out Bank BCA pada tanggal 5 July 2014, Ada traksaksi yang mencurigakan pada tgl 29-02-2012 ada pengeluaran sebesar Rp.10.000.000.- dengan bukti bilyet deposito sebesar Rp.10.000.000.- oleh Visser Eveline Kristina utk jangka waktu 3 tahun lamanya hingga jatuh tempo pd tgl 2 -3-2015, dan dana tersebut belum masuk dalam neraca pembukuan Maret 2015. Serta pengeluaran dalam neraca sebesar Rp.17.000.000.- Para terlapor masih selalu membela diri walau kasusnya sudah bergulir dipengadilan, seharusnya fakta fakta dan pembuktian yang diberikan oleh Kartadinata Kartawidjaja sudah sangat jelas buat jaksa penuntut menyelesaikan kasus ini. Sehingga yang benar akan menang dan masyarakat warag 01 Keluarahan Taman Sari, Jakarta Barat dapat hidup lebih nyaman dan tenteram di lingkungan yang bersih dari korupsi. (MH)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun