Akhirnya kasus penggelapan uang operasional (op) RW 01 Kelurahan Taman Sari Jakarta Barat yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimana ke-empat orang yang dilaporkan oleh Kartadinata Kartawidjaja( anggota LMK Kel. Taman Sari) dan pengurus  RT dilingkungan RW 01  Tamansari yaitu Widajarto Adiwono alias Pak Lim (83 tahun), mantan Ketua RW 01, Lay Kian Kiong alias Lay Omega (58 tahun), dan Tjong Jouw Tjong (57 tahun) dan Visser Evelyn Christina alias Evelyn (mantan Bendahara RW 01). telah DITAHAN sebagai tahanan Pengadilan karena dianggap telah melanggar pasal 372 KUHAP mengenai penggelapan dengan tuduhan penggelapan uang operasional (Op) serta uang iuran warga dengan melakukan pengembalian uang Operasional (OP) periode 2010 s/d 2013 kepada para Ketua RT dengan dalih bahwa uang OP yang berasal dari Pemda DKI sudah habis (defisit) pada tahun 2013.
Penahanan selama 2,5 bulan lamanya sebagai tahanan Pengadilan ber-kali2 kuasa hukumnya meminta majelis Hakim agar dapat ditahan diluar mengingat para terdakwa sudah lanjut usia, ada penyakitan dan para keluarga serta kuasa hukumnya bersedia menjadi jamimannya, maka atas pertibangan itu majelis telah merubah menjadi tahanan kota.
Yang sangat mengherankan persidangan para terdakwa walau sudah lanjut usia masih bisa menyebarkan fitnah demi membela diri atau memutarbalikan fakta bahwa Kartadinata Kartawidjaja yang menyelewengkan uang kas RW 01 karena disimpan dalam bentuk deposito dibank. Â tdk hanya itu saja lebih sadisnya mereka membuat firtnah melalui beberapa tulisan media cetak dan media online. Pada tgl. 24 Agustus 2015 dibuat buletin dengan judul "Fakta Kebohongan" dan diedarkan pada tgl.25 Agustus 2015. Â Untuk mencari simpatik dan dukungan dari warga para pengurus RW 01 sengaja menjatuhkan nama baik Kartadinata Kartawidjaja selaku (anggota LMK Kelurahan Tamansari). Mereka berani memakai uang kas RW 01 untuk membayar pengacara demi menghancurkan nama baik Kartadinata Kartawidjaja sebagai anggota LMK keluarahan Taman Sari.
Walaupun pernyataan kuasa hukumnya membantah bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan. Tetapi penahanan selama 2,5 bulan lamanya sebagai tahanan Pengadilan membuat kuasa hukumnya meminta majelis Hakim agar dapat ditahan diluar mengingat para terdakwa sudah lanjut usia, ada penyakitan dan para keluarga serta kuasa hukumnya bersedia menjadi jamimannya, maka atas pertimbangan itu majelis telah merubah menjadi tahanan kota,
Dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari perilaku korupsi, sekecil apapun dan sebesar apapun korupsinya. Majelis Hakim seharusnya tetap menjalankan hukum tanpa ada pertimbangan kemanusiaan demi agar timbul efek jera bagi yang ingin melakukan korupsi.
Analisa korupsi aparat pemerintah paling bawah ini sangat menarik kalau dibandingkan dengan perkara OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK. Â Tetapi ini momentum bagi majelis hakin untuk berani menghukum dan memenjarakan para pelaku korupsi nail besar ataupun kecil.
Berani jujur itu hebat ini salah satu slogan KPK dalam pemberantasan korupsi di negara ini, tetapi slogan ini selalu kalah dalam sidang pengadilan. Semoga tahun 2017 ini perilaku korupsi dinegara yang kita cintai ini sudah bersih kalau semua penyelenggara negara sudah berani jujur.(MH)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H